Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Perkuat Transparansi, BEI-OJK Bakal Rilis 27 Klasifikasi Investor Baru

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi (IDN Times/Pitoko)
Intinya sih...
  • Transparansi: BEI-OJK akan rilis 27 klasifikasi investor baru untuk memperluas informasi bagi investor dan menampilkan pihak afiliasi.
  • Kecukupan Informasi: Langkah ini akan meningkatkan kecukupan data dan informasi bagi investor, termasuk institusi seperti perusahaan dana pensiun (dapen) dan asuransi.
  • Daftar Klasifikasi Investor: Rencana penambahan klasifikasi investor mencakup 27 tipe investor, mulai dari private equity hingga lembaga pendidikan.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI) bersiap memperluas klasifikasi investor di pasar modal. Sebelumnya, BEI mengategorikan sembilan tipe investor dan ke depannya angka tersebut menjadi 27 tipe investor.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi menyampaikan, penambahan klasifikasi tipe investor ini menjadi bagian dari permintaan indeks provider global Morgan Stanley Capital International (MSCI). Adapun 27 kategori investor ini di antaranya perusahaan pinjaman daring (pindar) hingga lembaga investasi negara seperti Danantara.

“Jadi ada nanti selain itunya disebut government, disebut private equity, trustee bank, venture capital, dan seterusnya. Ada 27 sampai peer-to-peer lending ada di situ. ketahuan. Permanent establishment, sole proprietorship, dan sebagainya,” kata Hasan kepada awak media di Gedung BEI Jakarta, Selasa (3/2/2026).

1. Tampilkan pihak-pihak afiliasi

investasi obligasi FR dan SBN ritel
ilustrasi investor (unsplash.com/huntersrace)

Langkah transparansi ini juga akan menampilkan pihak-pihak afiliasi. Pihak afiliasi ini mencakup BOD atau BOC dari emiten terkait.

Ketentuan ini juga telah rampung disosialisasikan oleh Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).

Keterbukaan pihak afiliasi emiten ini diperlukan untuk menghitung free float yang benar-benar beredar di pasar. Hasan mengatakan, hal ini yang menjadi kekhawatiran indeks global MSCI beberapa waktu lalu.

“Kan itu yang dikhawatirkan artinya selama ini mungkin secara totalnya seolah-olah masuk free float, tapi ternyata terkonfirmasi tidak ada di pasar karena rupanya bukan bagian free float yang investability-nya ada gitu. Ternyata barang itu tidak tersedia karena memang ternyata bukan free float yang sesungguhnya,” tutur Hasan.

2. Kecukupan informasi bagi investor

Ilustrasi investor
Ilustrasi investor (IDN Times/Aditya Pratama)

Selain itu, transparansi melalui rencana penambahan klasifikasi investor menjadi 27 juga akan meningkatkan informasi bagi investor, termasuk institusi seperti perusahaan dana pensiun (dapen) dan asuransi yang akan membuat mereka lebih selektif.

"Kami berkomitmen untuk meningkatkan enforcement, jadi sekarang kita hadirkan transparansinya, kita hadirkan kecukupan informasinya. Tentu, investor kita sekarang sama semuanya, dapat lebih memiliki kecukupan data dan informasi dalam pertimbangan setiap langkah dan strategi investasinya.” tutur Hasan.

3. Daftar 27 klasifikasi investor yang direncanakan BEI-OJK

ilustrasi investor
ilustrasi investor (IDN Times/Aditya Pratama)

Berikut ini 27 klasifikasi investor yang direncanakan oleh BEI dan OJK:

1. Private Equity

2. Trustee Bank

3. Venture Capital

4. Government

5. Sovereign Wealth Fund

6. Investment Advisors

7. Brokerage Firms

8. Private Bank

9. Investment Fund Selling Agent

10. State Owned enterprises

11. Permanent establishment

12. Limited partnership

13. Firm

14. Peer to peer lending

15. Sole proprietorship

16. State Owned Company

17. Public corporate

18. Social organizations

19. Central Bank

20. Diocese

21. Conference

22. Congregation

23. Cooperatives

24. International organization

25. Political parties

26. Partnership

27. Educational Institution

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Anata Siregar
EditorAnata Siregar
Follow Us

Latest in Business

See More

Purbaya: Iuran Board of Peace Gunakan Anggaran Kemhan

03 Feb 2026, 21:25 WIBBusiness