Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Perkuat Transparansi, BEI-OJK Bakal Rilis 27 Klasifikasi Investor Baru

Perkuat Transparansi, BEI-OJK Bakal Rilis 27 Klasifikasi Investor Baru
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi (IDN Times/Pitoko)

  • Transparansi: BEI-OJK akan rilis 27 klasifikasi investor baru untuk memperluas informasi bagi investor dan menampilkan pihak afiliasi.

  • Kecukupan Informasi: Langkah ini akan meningkatkan kecukupan data dan informasi bagi investor, termasuk institusi seperti perusahaan dana pensiun (dapen) dan asuransi.

  • Daftar Klasifikasi Investor: Rencana penambahan klasifikasi investor mencakup 27 tipe investor, mulai dari private equity hingga lembaga pendidikan.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Jakarta, IDN Times - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI) bersiap memperluas klasifikasi investor di pasar modal. Sebelumnya, BEI mengategorikan sembilan tipe investor dan ke depannya angka tersebut menjadi 27 tipe investor.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi menyampaikan, penambahan klasifikasi tipe investor ini menjadi bagian dari permintaan indeks provider global Morgan Stanley Capital International (MSCI). Adapun 27 kategori investor ini di antaranya perusahaan pinjaman daring (pindar) hingga lembaga investasi negara seperti Danantara.

“Jadi ada nanti selain itunya disebut government, disebut private equity, trustee bank, venture capital, dan seterusnya. Ada 27 sampai peer-to-peer lending ada di situ. ketahuan. Permanent establishment, sole proprietorship, dan sebagainya,” kata Hasan kepada awak media di Gedung BEI Jakarta, Selasa (3/2/2026).

  1. 1. Tampilkan pihak-pihak afiliasi

    investasi obligasi FR dan SBN ritel
    ilustrasi investor (unsplash.com/huntersrace)

    Langkah transparansi ini juga akan menampilkan pihak-pihak afiliasi. Pihak afiliasi ini mencakup BOD atau BOC dari emiten terkait.

    Ketentuan ini juga telah rampung disosialisasikan oleh Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).

    Keterbukaan pihak afiliasi emiten ini diperlukan untuk menghitung free float yang benar-benar beredar di pasar. Hasan mengatakan, hal ini yang menjadi kekhawatiran indeks global MSCI beberapa waktu lalu.

    “Kan itu yang dikhawatirkan artinya selama ini mungkin secara totalnya seolah-olah masuk free float, tapi ternyata terkonfirmasi tidak ada di pasar karena rupanya bukan bagian free float yang investability-nya ada gitu. Ternyata barang itu tidak tersedia karena memang ternyata bukan free float yang sesungguhnya,” tutur Hasan.

  2. 2. Kecukupan informasi bagi investor

    Ilustrasi investor
    Ilustrasi investor (IDN Times/Aditya Pratama)

    Selain itu, transparansi melalui rencana penambahan klasifikasi investor menjadi 27 juga akan meningkatkan informasi bagi investor, termasuk institusi seperti perusahaan dana pensiun (dapen) dan asuransi yang akan membuat mereka lebih selektif.

    "Kami berkomitmen untuk meningkatkan enforcement, jadi sekarang kita hadirkan transparansinya, kita hadirkan kecukupan informasinya. Tentu, investor kita sekarang sama semuanya, dapat lebih memiliki kecukupan data dan informasi dalam pertimbangan setiap langkah dan strategi investasinya.” tutur Hasan.

  3. 3. Daftar 27 klasifikasi investor yang direncanakan BEI-OJK

    ilustrasi investor
    ilustrasi investor (IDN Times/Aditya Pratama)

    Berikut ini 27 klasifikasi investor yang direncanakan oleh BEI dan OJK:

    1. Private Equity

    2. Trustee Bank

    3. Venture Capital

    4. Government

    5. Sovereign Wealth Fund

    6. Investment Advisors

    7. Brokerage Firms

    8. Private Bank

    9. Investment Fund Selling Agent

    10. State Owned enterprises

    11. Permanent establishment

    12. Limited partnership

    13. Firm

    14. Peer to peer lending

    15. Sole proprietorship

    16. State Owned Company

    17. Public corporate

    18. Social organizations

    19. Central Bank

    20. Diocese

    21. Conference

    22. Congregation

    23. Cooperatives

    24. International organization

    25. Political parties

    26. Partnership

    27. Educational Institution

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More