Perkuat Transparansi, BEI-OJK Bakal Rilis 27 Klasifikasi Investor Baru

- Transparansi: BEI-OJK akan rilis 27 klasifikasi investor baru untuk memperluas informasi bagi investor dan menampilkan pihak afiliasi.
- Kecukupan Informasi: Langkah ini akan meningkatkan kecukupan data dan informasi bagi investor, termasuk institusi seperti perusahaan dana pensiun (dapen) dan asuransi.
- Daftar Klasifikasi Investor: Rencana penambahan klasifikasi investor mencakup 27 tipe investor, mulai dari private equity hingga lembaga pendidikan.
Jakarta, IDN Times - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI) bersiap memperluas klasifikasi investor di pasar modal. Sebelumnya, BEI mengategorikan sembilan tipe investor dan ke depannya angka tersebut menjadi 27 tipe investor.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi menyampaikan, penambahan klasifikasi tipe investor ini menjadi bagian dari permintaan indeks provider global Morgan Stanley Capital International (MSCI). Adapun 27 kategori investor ini di antaranya perusahaan pinjaman daring (pindar) hingga lembaga investasi negara seperti Danantara.
“Jadi ada nanti selain itunya disebut government, disebut private equity, trustee bank, venture capital, dan seterusnya. Ada 27 sampai peer-to-peer lending ada di situ. ketahuan. Permanent establishment, sole proprietorship, dan sebagainya,” kata Hasan kepada awak media di Gedung BEI Jakarta, Selasa (3/2/2026).
1. Tampilkan pihak-pihak afiliasi

Langkah transparansi ini juga akan menampilkan pihak-pihak afiliasi. Pihak afiliasi ini mencakup BOD atau BOC dari emiten terkait.
Ketentuan ini juga telah rampung disosialisasikan oleh Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).
Keterbukaan pihak afiliasi emiten ini diperlukan untuk menghitung free float yang benar-benar beredar di pasar. Hasan mengatakan, hal ini yang menjadi kekhawatiran indeks global MSCI beberapa waktu lalu.
“Kan itu yang dikhawatirkan artinya selama ini mungkin secara totalnya seolah-olah masuk free float, tapi ternyata terkonfirmasi tidak ada di pasar karena rupanya bukan bagian free float yang investability-nya ada gitu. Ternyata barang itu tidak tersedia karena memang ternyata bukan free float yang sesungguhnya,” tutur Hasan.
2. Kecukupan informasi bagi investor

Selain itu, transparansi melalui rencana penambahan klasifikasi investor menjadi 27 juga akan meningkatkan informasi bagi investor, termasuk institusi seperti perusahaan dana pensiun (dapen) dan asuransi yang akan membuat mereka lebih selektif.
"Kami berkomitmen untuk meningkatkan enforcement, jadi sekarang kita hadirkan transparansinya, kita hadirkan kecukupan informasinya. Tentu, investor kita sekarang sama semuanya, dapat lebih memiliki kecukupan data dan informasi dalam pertimbangan setiap langkah dan strategi investasinya.” tutur Hasan.
3. Daftar 27 klasifikasi investor yang direncanakan BEI-OJK

Berikut ini 27 klasifikasi investor yang direncanakan oleh BEI dan OJK:
1. Private Equity
2. Trustee Bank
3. Venture Capital
4. Government
5. Sovereign Wealth Fund
6. Investment Advisors
7. Brokerage Firms
8. Private Bank
9. Investment Fund Selling Agent
10. State Owned enterprises
11. Permanent establishment
12. Limited partnership
13. Firm
14. Peer to peer lending
15. Sole proprietorship
16. State Owned Company
17. Public corporate
18. Social organizations
19. Central Bank
20. Diocese
21. Conference
22. Congregation
23. Cooperatives
24. International organization
25. Political parties
26. Partnership
27. Educational Institution


















