Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

OJK Beberkan Rincian Rencana Aksi Reformasi Pasar Modal, Apa Saja?

WhatsApp Image 2026-02-01 at 5.17.13 PM.jpeg
Konferensi pers di Gedung BEI Jakarta, Minggu (1/2/2026). (IDN Times/Aji Pitoko)
Intinya sih...
  • Batas minimum free float emiten dinaikkan menjadi 15 persen.
  • Penguatan peran investor institusi domestik dan perluasan basis investor.
  • Pengungkapan Ultimate Beneficial Ownership (UBO) diperketat.
  • Data kepemilikan saham diperkuat untuk meningkatkan keterbukaan informasi
  • Demutualisasi bursa dan penguatan penegakkan hukum.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa kekosongan kepemimpinan tidak pernah terjadi. Dalam waktu kurang dari 24 jam, pejabat sementara ditetapkan sesuai ketentuan undang-undang, sehingga fungsi pengawasan dan pengaturan pasar modal tetap berjalan normal.

Namun, OJK menilai stabilisasi jangka pendek saja tidak cukup. Momen ini kemudian dimanfaatkan untuk mempercepat reformasi struktural yang selama ini dinilai krusial oleh pelaku pasar dan investor global, terutama terkait transparansi, tata kelola, dan integritas pasar.

Anggota Dewan Komisioner Pengganti Ketua dan Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, Friderica Widyasari Dewi, menyampaikan bahwa OJK bersama self-regulatory organization (SRO) telah menyiapkan delapan rencana aksi percepatan reformasi pasar modal.

“Kami menyampaikan komitmen untuk melakukan bold and ambitious reforms di pasar modal Indonesia agar semakin credible dan investable,” ujar Friderica, Minggu (1/2/2026).

1. Pengetatan free float dan penguatan basis investor

PXL_20250731_065243908.PORTRAIT.jpg
Friderica Widyasari Dewi, Kepala Eksekutif Pengawasan Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Literasi Keuangan, dan Perlindungan Konsumen, Otoritas Jasa Keungan (OJK) (IDN Times/Misrohatun)

Dua rencana aksi awal difokuskan pada struktur kepemilikan saham dan likuiditas pasar. OJK dan SRO sepakat menaikkan batas minimum free float emiten menjadi 15 persen dari sebelumnya 7,5 persen. Ketentuan ini akan langsung berlaku bagi emiten baru yang melakukan IPO, sementara emiten existing diberikan masa transisi agar dapat menyesuaikan secara bertahap.

“OJK dan SRO akan menaikkan batas minimum free float emiten menjadi sebesar 15 persen, tentu dengan tahapan bagi emiten yang sudah tercatat,” kata Friderica.

Menurutnya, kebijakan ini ditujukan agar pasar modal Indonesia lebih selaras dengan standar global. Sejalan dengan itu, OJK juga mendorong penguatan peran investor institusi domestik serta perluasan basis investor, baik domestik maupun asing, untuk menciptakan struktur pasar yang lebih dalam dan stabil.

2. Transparansi UBO dan penguatan data kepemilikan saham

IMG-20251018-WA0037.jpg
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi (IDN Times/Ridwan Aji Pitoko)

Reformasi berikutnya menyasar aspek transparansi. OJK akan memperketat pengungkapan Ultimate Beneficial Ownership (UBO) serta afiliasi pemegang saham guna memperjelas kepemilikan manfaat akhir dan meminimalkan praktik kepemilikan tersembunyi.

“Transparansi atas ultimate beneficial ownership akan terus kami dorong agar kredibilitas dan daya tarik investasi pasar modal meningkat,” ujar Friderica.

Selain itu, OJK juga akan memperkuat data kepemilikan saham agar lebih granular dan andal, termasuk melalui klasifikasi sub-tipe investor sesuai praktik global. Data tersebut nantinya akan dipublikasikan melalui Bursa Efek Indonesia untuk meningkatkan keterbukaan informasi bagi publik.

3. Demutualisasi bursa dan penguatan penegakkan hukum

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi. (IDN Times/Trio Hamdani)
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi. (IDN Times/Trio Hamdani)

Pada klaster tata kelola, OJK menegaskan komitmen melanjutkan agenda demutualisasi Bursa Efek Indonesia. Langkah ini dipandang strategis untuk meningkatkan governance, mengurangi konflik kepentingan, serta memperkuat independensi dan transparansi bursa.

“Demutualisasi Bursa Efek Indonesia merupakan amanat undang-undang dan akan terus kami bahas bersama pemerintah dalam rangka persiapan implementasinya,” jelas Friderica.

Di sisi lain, OJK juga akan memperkuat penegakan hukum di pasar modal, terutama terhadap praktik manipulasi transaksi saham dan penyebaran informasi menyesatkan yang kerap merugikan investor ritel. Enforcement ditegaskan akan dilakukan secara tegas dan berkelanjutan.

4. Tata kelola emiten dan pendalaman pasar terintegrasi

Konferensi pers OJK dan SRO terkait kondisi pasar modal saat ini
Konferensi pers OJK dan SRO terkait kondisi pasar modal saat ini. (IDN Times/Pitoko)

Dua rencana aksi terakhir difokuskan pada penguatan internal emiten dan pendalaman pasar secara menyeluruh. OJK akan mewajibkan pendidikan berkelanjutan bagi direksi, komisaris, dan komite audit, serta mensyaratkan sertifikasi profesional bagi penyusun laporan keuangan emiten.

Kebijakan ini diharapkan meningkatkan kualitas tata kelola dan keandalan informasi keuangan perusahaan tercatat. Selain itu, OJK mendorong pendalaman pasar secara terintegrasi melalui sinergi dengan pemerintah, SRO, dan pelaku industri. Pendalaman dilakukan dari sisi permintaan, penawaran, hingga infrastruktur pasar modal.

“Kami tidak bisa melakukan reformasi ini sendiri. Sinergi dengan seluruh stakeholder akan terus diperkuat agar reformasi pasar modal berjalan berkesinambungan,” jelas Friderica.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Anata Siregar
EditorAnata Siregar
Follow Us

Latest in Business

See More

4 Pengeluaran yang Berpotensi Bengkak saat Musim Hujan

01 Feb 2026, 20:00 WIBBusiness