Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IMG-20250915-WA0009.jpg
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Intinya sih...

  • Hanya memindahkan dana dari BI ke perbankan: Purbaya menyatakan uang Rp200 triliun dipindahkan dari BI ke bank-bank nasional, bukan peminjaman atau penggunaan dana untuk proyek tertentu, hanya pemindahan rekening

  • Pemindahan dana sudah pernah dilakukan sebelumnya: Kebijakan serupa pernah dilakukan pada 2008 dan 2021 tanpa masalah hukum

  • Purbaya telah berkonsultasi dengan ahli hukum sebelum menjalankan kebijakan tersebut

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menanggapi kritik dari ekonom sekaligus Rektor Universitas Paramadina, Didik J. Rachbini terkait pemindahan dana pemerintah Rp200 triliun ke perbankan.

Menurut Purbaya, kritik tersebut keliru secara hukum karena Didik salah memahami undang-undang yang berlaku. Purbaya menyebut telah berkonsultasi dengan ahli hukum yang menegaskan kebijakan pemindahan dana tersebut sah.

"Pak Didik salah undang-undangnya. Saya tadi ditelepon Pak Lambok, ahli undang-undang kan. Dia bilang sama saya "Pak Didik salah"," katanya kepada jurnalis di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (16/9/2025).

1. Hanya memindahkan dana dari BI ke perbankan

Ilustrasi rupiah. (dok. BNI)

Mengenai dana Rp200 triliun, Purbaya menyatakan, uang tersebut dipindahkan dari Bank Indonesia (BI) ke bank-bank nasional. Dia menekankan itu bukan peminjaman atau penggunaan dana untuk proyek tertentu, melainkan hanya pemindahan rekening.

Purbaya memberi analogi seperti seseorang memindahkan tabungannya dari satu bank ke bank lain, jumlah uang tetap sama dan tidak berubah bentuk.

"Pokoknya uang saya di bank saya geser, dari BI digeser. Ini bukan dipinjemin, saya taruh aja saya pindahin uangnya. Seperti Anda punya uang di bank A dan bank B," paparnya.

2. Pemindahan dana sudah pernah dilakukan sebelumnya

ilustrasi transfer uang melalui teller bank (Freepik.com/pixel-shot.com)

Dia menyebut, kebijakan serupa pernah dilakukan sebelumnya, termasuk pada 2008 dan 2021, tanpa menimbulkan masalah hukum. Purbaya telah berkonsultasi dengan ahli hukum di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebelum menjalankan kebijakan tersebut.

"Dulu pernah dijalankan tahun 2008, bulan September, 2021 bulan Mei. Nggak ada masalah. Jadi Pak Didik harus belajar lagi kelihatannya," sebutnya.

3. Tujuan pemindahan dana dan aksesibilitas ekonomi

ilustrasi pertumbuhan ekonomi (IDN Times/Aditya Pratama)

Purbaya menjelaskan perbedaan karakteristik antara bank sentral dan bank umum menjadi alasan pemindahan dana. Sebab, uang di bank sentral tidak dapat diakses langsung oleh perekonomian.

Sementara, di bank umum dana dapat beredar dan memberikan stimulus ekonomi. Jadi, kebijakan itu bukan untuk mengambil uang negara untuk pembangunan tertentu, melainkan untuk memperlancar aliran likuiditas dalam sistem perbankan.

"Jadi banyak yang salah, salah mengerti, seolah-olah saya memakai SAL (Saldo Anggaran Lebih) untuk membangun atau uangnya saya ambil untuk pembangunan tertentu, tidak," ujarnya.

Editorial Team