Jakarta, IDN Times - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menanggapi kritik dari ekonom sekaligus Rektor Universitas Paramadina, Didik J. Rachbini terkait pemindahan dana pemerintah Rp200 triliun ke perbankan.
Menurut Purbaya, kritik tersebut keliru secara hukum karena Didik salah memahami undang-undang yang berlaku. Purbaya menyebut telah berkonsultasi dengan ahli hukum yang menegaskan kebijakan pemindahan dana tersebut sah.
"Pak Didik salah undang-undangnya. Saya tadi ditelepon Pak Lambok, ahli undang-undang kan. Dia bilang sama saya "Pak Didik salah"," katanya kepada jurnalis di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (16/9/2025).