Dinilai Langgar Aturan, Prabowo Diminta Setop Penempatan Dana Rp200 T

- Kebijakan spontan bisa jadi preseden buruk
- Anggaran harus melalui pembahasan dengan DPR
- Prabowo diminta hentikan program tersebut
Jakarta, IDN Times - Ekonom dan Rektor Universitas Paramadina, Didik J. Rachbini menilai kebijakan pemerintah yang menempatkan dana negara sebesar Rp200 triliun di perbankan tidak sesuai aturan.
Dia menyebut, proses penyusunan, penetapan, dan alokasi anggaran negara sudah diatur dalam UUD 1945 Pasal 23, UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, serta UU APBN setiap tahun. Menurutnya, anggaran negara merupakan ranah publik, bukan anggaran privat atau perusahaan.
"Kebijakan spontan pengalihan anggaran negara Rp200 triliun ke perbankan dan kemudian masuk ke kredit perusahaan, industri atau individu merupakan kebijakan yang melanggar prosedur yang diatur oleh undang-undang," katanya dalam keterangan resmi, Selasa (16/9/2025).
1. Kebijakan spontan bisa jadi preseden buruk

Didik menilai kebijakan pengelolaan anggaran harus dijalankan sesuai aturan. Jika tidak, hal tersebut bisa menjadi preseden buruk di masa depan karena anggaran publik dapat digunakan semaunya oleh pejabat negara.
Dia menekankan alokasi anggaran negara tidak bisa dijalankan hanya atas perintah presiden atau menteri. Menurutnya, kebijakan harus mengikuti rencana kerja pemerintah yang berasal dari kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah.
Lebih lanjut, Didik mengatakan program-program negara semestinya diajukan melalui nota keuangan resmi kepada DPR untuk kemudian dibahas dalam proses legislasi bersama.
"Jika ada kebijakan dan program nyelonong dengan memanfaatkan anggaran maka kebijakan tersebut hanya kehendak individu pejabat dan tidak ada proses legislasi, maka ini terindikasi melanggar konstitusi dan undang-undang negara," paparnya.
2. Anggaran harus melalui pembahasan dengan DPR

Didik menjelaskan setiap rupiah dari anggaran negara wajib melewati pembahasan dengan DPR. Komisi-komisi DPR bersama menteri terkait dan Badan Anggaran akan membahas secara detail sebelum disetujui dalam sidang paripurna.
"Baru setelahh melewati proses legislasi seperti ini anggaran negara tersebut bisa dialokasikan untuk dilaksanakan di sektor-sektor oleh kementerian, lembaga dan di daerah oleh pemda," sebutnya.
Dia juga mengingatkan pengelolaan kas negara sepenuhnya berada di bawah Kementerian Keuangan. Karena itu, menurutnya, penempatan dana Rp200 triliun berpotensi melanggar UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, khususnya Pasal 22 ayat 4, 8, dan 9.
Didik menegaskan, pasal tersebut mengatur dana yang ditempatkan di bank umum hanya boleh digunakan untuk kepentingan operasional APBN sesuai kebutuhan yang ditetapkan dalam UU APBN.
"Penempatan dana Rp200 triliun dari anggaran negara secara spontan tersebut juga melanggara Pasal 22 ayat 4 UU 1/2004 tersebut," tegasnya.
3. Prabowo diminta hentikan program tersebut

Didik mendorong Presiden Prabowo Subianto untuk turun tangan menghentikan kebijakan tersebut. Dia menilai penempatan dana Rp200 triliun melanggar konstitusi serta setidaknya tiga undang-undang yang berlaku.
"Saya menganjurkan agar Presiden turun tangan untuk menghentikan program dan praktek jalan pintas seperti ini karena telah melanggar setidaknya 3 undang-undang dan sekaligus konstitusi," paparnya.
Menurutnya, program anggaran negara seharusnya dimulai dari proses legislasi yang baik melalui APBN dan diajukan secara sistematis, mulai dari besaran kebutuhan hingga program yang akan dijalankan.
Dia juga mengingatkan agar praktik kebijakan spontan semacam itu tidak diulang kembali, apalagi hanya berawal dari pernyataan singkat dalam wawancara doorstop.