Ilustrasi pertumbuhan ekonomi (IDN Times/Arief Rahmat)
Purbaya menegaskan, Indonesia sejauh ini tidak pernah mengalami gagal bayar dan memiliki kekayaan yang cukup untuk memenuhi kewajiban utang, sehingga tidak perlu khawatir dengan batasan tersebut.
Ia mencontohkan, di Eropa berlaku aturan defisit maksimum 3 persen dan rasio utang 60 persen terhadap PDB, namun hampir semua negara di kawasan itu melanggar ketentuan tersebut. Bahkan, menurutnya, Amerika Serikat memiliki rasio utang terhadap PDB mendekati 100 persen dengan defisit sekitar 6 persen.
“Seandainya Indonesia dalam kondisi terdesak, pertanyaan yang muncul adalah mengapa negara-negara tersebut boleh melampaui batas, sementara kita justru dibatasi ketat. Seandainya kepepet, kenapa mereka boleh, kita tidak boleh?” ucapnya.
Berdasarkan dokumen Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) menunjukkan rasio utang Indonesia terhadap PDB kurun waktu 2021-2024 terakhir relatif stabil dan bahkan menunjukkan tren penurunan. Berikut rinciannya:
Rasio Utang terhadap PDB (persen)
2021 40,74 persen
2022 39,70 persen
2023 39,2 persen
2024 38,81 persen