Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa kembali menggelar sidang bottlenecking. (IDN Times/Triyan).
Dalam sidang tersebut, PT Aqua Farm Nusantara, sidang menyoroti ketidakselarasan kuota budidaya ikan di Danau Toba sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2021 dengan kapasitas produksi dan izin investasi yang telah berjalan. Menurutnya persoalan tersebut berkaitan dengan daya dukung lingkungan Danau Toba terhadap kapasitas produksi ikan.
"Yang pertama di Danau Toba itu ada masalah kapasitas danau, yakni daya dukung lingkungan terhadap jumlah ikan yang bisa diproduksi di sana," tambahnya.
Ia mengatakan sebelumnya terdapat studi yang memperkirakan kapasitas produksi mencapai sekitar 60 ribu ton. Namun, dalam perkembangannya muncul pembatasan kapasitas yang lebih rendah sehingga menimbulkan ketidaksesuaian dengan izin usaha yang telah terbit.
Menurutnya, kondisi tersebut memunculkan rekomendasi revisi aturan dari KPK kepada pemerintah daerah. Di sisi lain, kapasitas produksi yang sudah terpasang dinilai telah melebihi batas yang ditetapkan.
Purbaya menilai apabila pembatasan tersebut diterapkan secara langsung, maka dampaknya akan besar terhadap pelaku usaha maupun masyarakat sekitar yang menggantungkan perekonomian pada budidaya ikan di kawasan Danau Toba. Karena itu, ia memutuskan operasional tetap dilanjutkan sementara sambil menunggu hasil studi terbaru mengenai daya dukung lingkungan danau.
Ia menyebut studi tersebut ditargetkan selesai dalam waktu tiga bulan dan akan dibiayai melalui dana riset Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) dengan dukungan pendanaan dari Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) sebesar Rp200 juta.
"Biayanya akan ditanggung melalui dana riset BRIN yang bersumber dari LPDP. Jadi itu sudah clear, kebutuhan dananya sekitar Rp200 juta," ucapnya.