Rupiah Melonjak Tinggi, OJK Lakukan Stress Test terhadap Perbankan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Nilai tukar rupiah terhadap dollar AS terus melemah, hingga menembus angka Rp 14 ribu sejak kemarin. Sebelumnya, isu ketahanan rupiah sempat gaduh akibat pernyataan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso.
Dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Gedung Bank Indonesia, kemarin, dia menjelaskan kondisi keuangan Indonesia masih cukup kuat, bahkan jika nilai tukar rupiah menembus Rp 20 ribu. Pernyataan ini didapat berdasarkan stress test atau uji ketahanan terhadap perbankan.
1. Pro dan kontra hasil stress test di tengah pelemahan nilai tukar rupiah
Pro dan kontra pun bermunculan. Dilansir Infobank News, Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo mengatakan kalau hasil stress test harusnya tak dipublikasikan. Apalagi kini situasi sedang "panas" akibat pelemahan kurs yang sudah mencapai lebih dari Rp 14 ribu. Pernyataan OJK tersebut berpotensi menimbulkan spekulasi dan menggiring sentimen pasar terhadap rupiah.
Berbanding terbalik dengan pernyataan Agus, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution meminta agar masyarakat dan juga pelaku ekonomi tak berlebihan dalam menanggapinya. Ia mengatakan bahwa stress test tak bakal memicu kenaikan dollar lebih tinggi lagi, karena sifatnya hanya untuk mengetahui titik lemah keuangan negara.
Baca juga: Kurs Rupiah Tembus di Atas Rp 14 Ribu, Indonesia Dinilai Bukan yang Terparah
2. Sentimen publik terhadap OJK dan terpuruknya asuransi AJB Bumiputera
Editor’s picks
Terlepas dari tanggapan pro dan kontra soal stress test, ini bukan pertama kalinya OJK mengeluarkan kebijakan yang memicu kegaduhan. Sebelumnya, OJK dikabarkan gagal mengangkat AJB Bumiputera 1912 (AJBB) dari keterpurukan finansial.
Kini salah satu perusahaan asuransi tertua di Indonesia tersebut dianggap pailit dan sulit beroperasi dengan normal, meski telah dilakukan perombakan direksi besar-besaran dan menetapkan Pengelola Statuter (PS). Dinyatakan BPK RI dalam IHPS II/2017 jika penetapan PS itu melanggar ketentuan tentang penunjukan anggota, karena tak melalui uji kepatutan dan kelayakan.
Ketua PS pilihan OJK dan anggotanya dianggap memiliki latar berlakang di luar kompetensi asuransi. OJK dinilai harus mengambil langkah afirmatif untuk mengusahakan AJBB beroperasi kembali secara normal. Karena selama ini, selain menghentikan semua rencana kerjasama dengan PT Evergreen investor, belum ada tindakan konkret dari PS besutan OJK.
3. Kerugian dan hilangnya potensi pemasukan AJJB selama dibentuknya PS
Melalui kebijakan yang diberlakukan PS, seluruh armada pemasaran AJBB dialihkan ke PT Bumiputera yang kini berganti nama. Di antaranya regional manager, branch manager, serta tenaga inti di kantor pusat seperti IT dan keuangan dengan total 1.200 karyawan.
AJJB diperkirakan kehilangan potesi pendapatan hingga Rp 250 miliar per bulan dalam kurun waktu satu tahun run off. Selain itu, AJBB menorehkan track record buruk akibat tunggakan klaim yang menembus Rp 1 triliun. Padahal selama beberapa dekade terakhir, AJJB pembayaran klaim selalu lancar dan tak terhambat.
Baca juga: Dolar AS Tembus Rp14.000, Menko Perekonomian: Hanya Sementara