Jakarta, IDN Times - Peneliti Legal Center for Corporate, International Trade and Investment (LCITI) Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) Rizky Banyualam Permana menyarankan pemerintah mengambil langkah berani melakukan negosiasi ulang terkait Agreement on Reciprocal Trade (ART) dengan Amerika Serikat (AS).
Hal itu menyusul putusan Mahkamah Agung (MA) AS yang menyatakan kebijakan tarif Presiden AS Donald Trump tidak memiliki dasar kewenangan eksekutif alias ilegal. Menurutnya, karena asumsi tarif 19 persen yang dijanjikan Trump sudah dinyatakan ilegal oleh MA AS, maka tidak ada alasan kuat bagi pemerintah Indonesia untuk melanjutkan ratifikasi perjanjian yang isinya dinilai sangat tidak seimbang tersebut.
"Harusnya kita bisa lebih baik lagi kalau kita berani, misalnya untuk merenegosiasi ulang termasuk beberapa klausul-klausul yang memang sangat tidak imbang," katanya kepada IDN Times, Sabtu (21/2/2026).
