Jakarta, IDN Times - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menduga mantan Kepala Bagian Umum Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan II, Rafael Alun Trisambodo menggunakan jasa konsultan pajak profesional untuk melakukan pencucian uang.
"Kita mensinyalir ada PML (professional money launderer) yang selama ini bertindak untuk kepentingan RAT," kata Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana kepada awak media, Senin (6/3/2023).
Ivan mengatakan ada dugaan jasa konsultan yang digunakan Rafael adalah seorang mantan pegawai pajak.
"Berdasarkan data yang ada kami menduga ada mantan pegawai pajak yang bekerja pada konsultan tersebut," tutur Ivan.