Kemenkeu Tolak Pengunduran Diri Rafael Alun Trisambodo!

Jakarta, IDN Times - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menolak pengunduran diri Rafael Alun Trisambodo (RAT) dari aparatur sipil negara (ASN) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.
"Pegawai yang sedang dalam proses pemeriksaan tidak dapat mengundurkan diri. Karena itu pengajuan pengunduran diri saudara RAT ditolak," kata Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara dalam Konferensi Pers Sinergi Kemenkeu dan KPK dalam Pengawasan Pegawai Kementerian Keuangan di Kantor Kemenkeu, Rabu (1/3/2023).
Suahasil menjelaskan, Kemenkeu telah menerima surat pengunduran diri dari RAT. Surat pengunduran tersebut pertanggal 24 Februari 2023 dan diterima oleh Kemenkeu pada 27 Februari 2023 melalui Direktorat Jenderal Pajak.
Dia menjelaskan bahwa pengunduran diri ditolak berdasarkan PP 11/2017 sebagaimana diubah dalam PP 11/2020, kemudian Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) 3/2000.
Dijelaskan dalam Pasal 5 ayat 6, Peraturan Kepala BKN 3/2000, permintaan berhenti atas permintaan sendiri dapat ditolak apabila:
a. Sedang dalam proses peradilan karena diduga melakukan tindak pidana kejahatan
b. Terikat kewajiban bekerja pada instansi pemerintah berdasarkan ketentuan peraturan perundangundangan
c. Dalam pemeriksaan pejabat yang berwenang
memeriksa karena diduga melakukan pelanggaran disiplin PNS
d. Sedang mengajukan upaya banding administratif karena dijatuhi hukuman disiplin berupa pemberhentian dengan
hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS
e. Sedang menjalani hukuman disiplin, dan/atau
f. Alasan lain menurut pertimbangan PPK
Sebagaimana diketahui, Rafael saat ini sedang dalam proses pemeriksaan karena diduga melakukan pelanggaran disiplin. Dalam hal ini, yang bersangkutan diperiksa terkait kewajaran harta kekayaannya yang berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraa Negara (LHKPN) per 31 Desember 2021, mencapai Rp56,1 miliar.