Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Rafael Alun Bisa Langsung Tersangka Andai Illicit Enrichment Berlaku

Mantan Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II Rafael Alun Trisambodo menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (1/3/2023). (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Jakarta, IDN Times - Pejabat Pajak Rafael Alun Trisambodo tidak bisa langsung dijadikan tersangka dugaan pencucian uang oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena tidak ada pidana awalnya. Namun, hal ini akan berbeda ketika ilicit enrichment berlaku di Indonesia.

Tunggu dulu, buat kamu yang masih asing dengan istilahnya, ilicit enrichment adalah fenomena penambahan kekayaan penyelenggara negara yang gak wajar.

"Andaikan ada illicit enrichment, itu yang ditemukan Pak Pahala kemarin bisa langsung (diproses hukum). Enggak lagi dengan cara konvensional," kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango kepada wartawan yang dikutip pada Senin (6/3/2023).

1. Wakil Ketua KPK nilai konsep ilicit enrichment seharusnya bisa diterapkan di RI

Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango (IDN Times/Aryodamar)

Nawawi menilai konsep illicit enrichment itu seharusnya bisa dilakukan di Indonesia karena Indonesia merupakan negara peserta United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) yang sudah mewajibkan penyelenggara negaranya menandatangani ratifikasi. Namun, kebijakan yang ada belum bisa memidanakan pejabat mendadak kaya raya.

"Illicit enrichment sebagai satu ketentuan pidana. tetapi Undang-Undang Tipikor kita ini kan masih banyak yang seharusnya direkomendasikan oleh UNCAC harus dimasukkan, belum ada," ujar Nawawi.

2. Konsep ilicit enrichment pernah nyaris masuk UU

Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango (IDN Times/Aryodamar)

Konsep illicit enrichment pernah hampir dimasukkan dalam Pasal 37 a dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor. Jika konsep itu diterapkan, maka pejabat yang bermasalah diwajibkan mengurutkan harta keluarga sampai perusahaannya.

Pengurutan itu wajib disertai dokumen lengkap. Sebab, hal itu bisa jadi bukti korupsi apabila dokumennya tidak lengkap.

"Dalam hal terdakwa tidak dapat membuktikan itu, maka LHKPN dijadikan sebagai bukti. Itu kan pentingnya LHKPN, tetapi perlu perumusan ketentuan pidana illicit enrichment di dalam pasal itu," kata Nawawi.

3. Rafael Alun dipanggil KPK untuk klarifikasi harta

Mantan Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II Rafael Alun Trisambodo menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (1/3/2023). (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Sebelumnya, Rafael Alun diminta klarifikasi KPK pada Rabu, 1 Maret 2023 selama 8,5 jam. Usai diperiksa, Rafael Alun irit bicara dan mengaku lelah.

"Saya sudah lelah dari pagi. Tolong kasihan saya, saya sudah lelah," ujar Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan.

Pahala Nainggolan mengungkapkan pemeriksaan ini bukan yang pertama dan terakhir bagi Rafael Alun. Rafael Alun ternyata juga pernah dimintai klarifikasi soal hartanya juga pada 2018.

"Kami pernah periksa yang bersangkutan 2018 untuk periode 2015, 2016, 2017, 2018. Hasilnya kita terbitkan laporannya 23 Januari 2019," ujarnya.

Pahala menyebut dalam pemeriksaan pertama, KPK memiliki keterbatasan untuk menjangkau keseluruhan hartanya.

"Jadi, kami berkoordinasi dengan Inspektorat Kementerian Keuangan," ujar Pahala.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Aryodamar
EditorAryodamar
Follow Us