Peredaran Rokok Ilegal Sulit Diungkap, Ini Pengakuan Industri

Memberantas extraordinary crime bukan pekerjaan mudah

Jakarta, IDN Times – Peredaran rokok ilegal kian marak di tengah masyarakat, sejak pemerintah menaikkan tarif cukai rokok. Hal ini menjadi tanggung jawab dan kewenangan Direktorat Jenderal Bea Cukai untuk menanganinya.

Sekjen Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI), Willem Petrus Riwu menuturkan bahwa struktur peredaran rokok ilegal saat ini sudah sangat kuat.  

"Negara pasti kehilangan penerimaan serta mengancam UU APBN dan berdampak negatif bagi bangsa karena makin banyak yang beroperasi ilegal," ujarnya melalui siaran pers yang diterima IDN Times, Selasa (8/11/2022).

Baca Juga: Rokok Ilegal Marak akibat Tarif Cukai Naik, Apa Langkah Pemerintah?

1. Data untuk ungkap peredaran rokok ilegal tidak mudah didapatkan

Peredaran Rokok Ilegal Sulit Diungkap, Ini Pengakuan Industri(Ilustrasi pemusnahan rokok ilegal) ANTARA FOTO/Saiful Bahri

Data-data yang bisa membantu pengungkapan peredaran rokok ilegal pun tidak mudah didapatkan. Willem mengatakan data-data bukanlah hal yang mudah diberikan bagi pihak pabrik, kecuali untuk kebutuhan Badan Pusat Statistik. 

"Terkadang pabrik hanya melihat saja, dan memberi informasi jika diminta. Pengalaman saya, malah akhirnya jadi merugikan dan menyulitkan pihak pabrik. Kami melihat itu tupoksi pembina industri, pembina tenaga kerja dan pembina perani. Seharusnya mereka punya data itu," paparnya. 

Baca Juga: Kota Bandung Jadi Pusat Peredaran Rokok Ilegal di Jawa Barat

2. Peredaran rokok ilegal adalah extraordinary crime

Peredaran Rokok Ilegal Sulit Diungkap, Ini Pengakuan Industriilustrasi berhenti merokok (theguardian.com)

Lebih lanjut, Willem mengatakan pemberantasan rokok ilegal harus dilakukan secara extraordinary karena ini termasuk extraordinary crime atau kejahatan luar biasa. Upaya pemberantasannya cukup sulit dan beberapa penegak hukum Bea Cukai justru menjadi korban.

Ia mengatakan bahwa cara memberantas rokok ilegal dengan aman adalah jangan menaikkan tarif cukai rokok tersebut terlalu tinggi agar perbedaan antara rokok legal dan ilegal tidak terlalu besar.

"Bayangkan pabrik rokok legal harus membayar pungutan pajak, cukai dan pajak daerah sekitar 73-82 persen dari nilai yang dijual. Jadi rokok ilegal menjual dengan harga 80 persen di bawah harga rokok legal sudah bisa profit dan berkembang," ujarnya.

3. Penindakan oleh Bea Cukai terus meningkat

Peredaran Rokok Ilegal Sulit Diungkap, Ini Pengakuan IndustriKanwil Bea Cukai Jateng dan DIY bersama Pemprov Jateng memusnahkan 11,3 juta rokok ilegal, Selasa (26/7/2022). (dok. Bea Cukai Jateng dan DIY)

Penanganan peredaran rokok ilegal menjadi tanggung jawab Bea Cukai. Melalui Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 yang merupakan perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang cukai, disebutkan bahwa penegakan hukum terhadap penjualan rokok ilegal dengan memberikan sanksi administratif bahkan pidana.

Berdasarkan catatan Bea Cukai, selama operasi yang dilakukan pada periode 2018-2022, jumlah penindakan terus mengalami peningkatan. Sementara jumlah barang hasil penindakan, berkurang setiap tahunnya.

Pada 2020, jumlah penindakan berjumlah 9.018 dengan kerugian negara mencapai lebih dari Rp662 miliar. Lalu pada 2021, jumlah penindakan naik menjadi 13.125 dengan kerugian negara mencapai Rp293 miliar.

Sedangkan di 2022 hingga saat ini, total penindakan meningkat menjadi 18.659 dengan total kerugian negara mencapai Rp407 miliar. 

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya