Regulasi Label Galon BPOM, UMKM Depot Air Minum Tidak Akan Terdampak 

Berfokus terhadap kemasan guna ulang bukan airnya

Jakarta, IDN Times – Rencana Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) untuk meregulasi pelabelan galon guna ulang berbahan dasar plastik keras Bisfenol A (BPA), tidak akan berdampak bagi depot air minum milik masyarakat. 

Menurut Asosiasi Pemasok dan Distributor Depot Air Minum Indonesia (Apdamindo) mengatakan usaha depot air minum dikecualikan dari aturan tersebut karena jenis usahanya berbeda dari bisnis air minum dalam kemasan (AMDK) galon guna ulang.

“Regulasi mengenai pelabelan AMDK galon dikenakan pada kemasannya, sedangkan bisnis depot air masyarakat berfokus kepada airnya saja,” ujar Ketua Umum Apdamindo, Budi Darmawan melalui siaran pers yang diterima IDN Times Selasa (8/11/2022).

Baca Juga: Peneliti UI Tegaskan BPA Dalam Galon Berbahaya, Dukung BPOM Beri Label

1. Bisnis depot air minum termasuk UMKM

Regulasi Label Galon BPOM, UMKM Depot Air Minum Tidak Akan Terdampak Ilustrasi air minum dalam kemasan (Dok. ANTARA News)

Bisnis depot air minum menyediakan air minum untuk masyarakat yang datang ke depot-depot membawa wadah atau tempat mereka masing-masing. Tidak seperti bisnis galon yang diproduksi oleh industri besar, bisnis depot air isi ulang yang dioperasikan masyarakat termasuk dalam kategori usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).

“Bahkan di beberapa tempat di Indonesia masyarakat datang dengan membawa jerigen dan wadah jenis lainnya ke depot-depot air minum, jadi bukan cuma bawa galon,” kata budi.

Baca Juga: Pakar IPB Meyakini Pelabelan Galon BPA untuk Keselamatan Konsumen

2. Apdamindo naungi 90 ribu depot air minum seluruh Indonesia

Regulasi Label Galon BPOM, UMKM Depot Air Minum Tidak Akan Terdampak Salah satu pegawai depot air minum isi ulang tengah mempersiapkan air yang akan dikirim ke warga yang sudah memesan. IDN Times/Debbie Sutrisno

Sebagai induk organisasi dengan anggota hampir 90 ribu depot UMKM di Indonesia, Apdamindo menyatakan sejalan dengan BPOM RI untuk melabeli galon bekas pakai yang mengandung BPA. BPOM telah berencana menerapkan label “Berpotensi mengandung BPA” untuk keamanan konsumen. 

Menurut Budi, dukungan ini untuk mempertegas perbedaan bisnis AMDK dan depot air minum karena BPOM secara tegas mengecualikan depot air minum dari regulasi pelabelan.

Baca Juga: YLKI Meminta Produsen AMDK Memastikan Keaslian Galon Isi Ulang

3. Regulasi dibuat demi kepentingan kesehatan dan keamanan produk

Regulasi Label Galon BPOM, UMKM Depot Air Minum Tidak Akan Terdampak Website BPOM

Sebelumnya, Deputi Bidang Pengawasan dan Olahan BPOM, Rita Endang regulasi pelabelan galon guna ulang, disusun demi melindungi kepentingan kesehatan dan keamanan produk. Menurutnya, hal ini merupakan bagian dari fungsi dan kewajiban BPOM untuk melindungi masyarakat.

"Tugas dan fungsi BPOM adalah menyusun norma, standar, prosedur, dan kriteria keamanan, mutu, label, dan iklan pangan. Galon polikarbonat tersusun dari polimer BPA yang berpotensi menyebabkan migrasi BPA dalam air," ujarnya dalam keterangan tertulis, Minggu (25/9/2022). 

BPOM menemukan galon polikarbonat yang terkontaminasi BPA melebihi ambang batas yang ditentukan, yaitu 0,6 bagian per juta (PPM) per liter dan kadar BPA dalam air 0,01 PPM sepanjang 2021-2022.

Hasil uji migrasi BPA pada galon polikarbonat, ditemukan pada enam daerah yang sudah melampaui ambang batas 0,6 PPM yakni Jakarta, Manado, Medan, Bandung, Banda Aceh dan Aceh Tenggara. Diperoleh dalam sarana produksi maupaun distribusi AMDK galon guna ulang. Bahkan, ditemukan dalam AMDK yang melampaui batas pada bayi di empat kabupaten di Indonesia.

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya