Raja Ampat (dok. Kementerian Pariwisata)
PT Anugerah Surya Pratama, perusahaan Penanaman Modal Asing asal China, diawasi karena melakukan pertambangan di Pulau Manuran seluas sekitar 746 hektare (ha) tanpa sistem manajemen lingkungan dan tanpa pengelolaan limbah larian. KLH/BPLH telah memasang plang peringatan di lokasi sebagai tanda penghentian aktivitas.
PT Gag Nikel tercatat beroperasi di Pulau Gag seluas lebih dari 6.000 ha. Kedua lokasi tambang tersebut berada di pulau kecil, yang dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tidak diperuntukkan bagi kegiatan pertambangan.
“Penambangan di pulau kecil adalah bentuk pengingkaran terhadap prinsip keadilan antargenerasi. KLH/BPLH tidak akan ragu mencabut izin jika terbukti merusak ekosistem yang tak tergantikan,” kata Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq dalam keterangan tertulis.
KLH/BPLH saat ini sedang mengevaluasi Persetujuan Lingkungan milik PT ASP dan PT GN. Jika ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan hukum, izin lingkungan kedua perusahaan dapat dicabut. Kebijakan akan berpegang pada prinsip kehati-hatian dan keberlanjutan.
Sementara itu, PT Mulia Raymond Perkasa diketahui beroperasi di Pulau Batang Pele tanpa dokumen lingkungan dan PPKH. Kegiatan eksplorasi dihentikan.
Sedangkan PT Kawei Sejahtera Mining teridentifikasi membuka tambang di luar izin lingkungan dan kawasan PPKH seluas 5 hektare di Pulau Kawe, yang mengakibatkan sedimentasi di pesisir. Perusahaan akan dikenai sanksi administratif dan berpotensi menghadapi gugatan perdata.