Jakarta, IDN Times - Sam Bankman-Fried (SBF), pendiri bursa kripto FTX, dijatuhi hukuman 25 tahun penjara oleh hakim di Pengadilan Distrik Federal Manhattan, Amerika Serikat (AS) pada Kamis (28/3/2024).
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan awal jaksa yang menginginkan hukuman 40-50 tahun, namun jauh lebih berat dari permintaan pengacara Bankman-Fried yang menginginkan sekitar 7 tahun penjara. Bankman-Fried dinyatakan bersalah atas tujuh tuduhan penipuan, konspirasi, dan pencucian uang setelah terbukti mencuri miliaran dolar dari nasabah FTX.
Selain hukuman penjara, ia juga diperintahkan untuk menyerahkan aset senilai sekitar 11 miliar dolar AS (sekitar Rp174 triliun). Kasus ini menjadi salah satu penipuan keuangan terbesar dalam sejarah dan mengguncang industri kripto secara global.