Pangkal Pinang, IDN Times - Kementerian Koperasi dan UKM merumuskan regulasi yang ramah bagi dinas-dinas Koperasi dan UKM di daerah. Hal itu untuk mendukung kebijakan pengembangan koperasi dan UKM di Tanah Air. Regulasi tersebut dirumuskan dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Bidang Koperasi dan UKM Tahun 2019 di Pangkal Pinang, Provinsi Bangka Belitung, pada 2-3 Mei 2019 lalu.
“Tugas Kementerian Koperasi dan UKM adalah membuat regulasi untuk memudahkan teman-teman di daerah untuk bekerja. Jadi regulasi itu memudahkan bukan mempersulit,” ujar Menteri Koperasi dan UKM Puspayoga.
Pembukaan Rakornas tersebut ditandai dengan pemukulan gong oleh Puspayoga. Rakornas dihadiri antara lain Gubernur Kepulauan Babel Erzaldi Rosman, Gubernur DI Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X, Sekretaris Kemenkop dan UKM Rully Indrawan, Para Pejabat Eselon I, Direktur Utama BLU, Eselon II, dan Staf Khusus Kemenkop dan UKM, dan para Kepala Dinas yang membidangi KUMKM seluruh Indonesia.
“Regulasi itu memudahkan pelaku koperasi untuk melaksanakan kegiatan berkoperasi. Itu yang saya tekankan kepada teman-teman koperasi,” kata Puspayoga.