Jakarta, IDN Times - Keberadaan pinjaman online (pinjol) awalnya memang menggembirakan, lantaran memberikan kemudahan dalam pemberian pinjaman dibanding bank. Namun, lama-lama pinjol justru membuat para debiturnya mengalami kerugian.
Belum lama ini, ratusan mahasiswa Institut Pertanian Bogor (IPB) dilaporkan terjerat pinjaman online (pinjol) dan ditagih debt collector dengan besaran mulai dari Rp3 juta hingga Rp13 juta per orang.
Masalah tersebut diawali dari mengikuti bisnis penjualan online dan diduga terpengaruh oleh kakak tingkatnya masuk ke sebuah grup WhatsApp (WA) usaha penjualan online. Para mahasiswa itu lalu diminta berinvestasi dan dijanjikan keuntungan 10 persen per bulan dan meminjam modal dari pinjol.
Hanya saja, keuntungan bisnis itu ternyata tidak sebanding dengan cicilan pinjol yang dibebankan kepada mereka. Hingga mereka didatangi oleh para debt collector.
Belajar dari masalah tersebut, tentu Anda selaku calon debitur tak ingin mengalami kejadian serupa. Untuk itu, Duitpintar.com di bawah PT Anugrah Atma Adiguna atau Triple A selaku pialang asuransi yang menyediakan asuransi online terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), memberikan tips agar tidak terjerat pinjol.
SImak tipsnya!