Apa Bedanya JHT Aturan Baru dengan Jaminan Pensiun?

JHT kini hanya bisa cair di usia 56 Tahun

Jakarta, IDN Times - Pembahasan mengenai jaminan hari tua (JHT) menjadi viral setelah Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, mengumumkan aturan baru yang menyebutkan dana JHT baru bisa dicairkan setelah usia 56 tahun.

Hal ini langsung menuai pro dan kontra dari masyarakat. Ada yang menganggap keputusan ini akan menyulitkan bagi mereka yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK), dan ada yang mendukung karena merasa keputusan itu tepat dan rasional.

Salah satu yang menyatakan keputusan ini wajar yakni Ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Yusuf Rendy Manilet. Ia menyebut kebijakan tersebut dapat dikeluarkan karena saat ini sudah ada jaminan kehilangan pekerjaan (JKP), yang akan melengkapi kebijakan baru tersebut.

“Aturan ini bisa keluar karena saat ini sudah ada juga JKP yang diperuntukkan bagi masyarakat yang kehilangan pekerjaan, sehingga mereka yang terkena PHK bisa memanfaatkan fasilitas ini,” katanya, sebagaimana dikutip dari ANTARA, Sabtu (12/2/2022).

Di dalam program BPJS Ketenagakerjaan sendiri ada banyak jenis pendanaan yang bisa diterima pekerja, di antaranya yakni Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP).

Baca Juga: 3 Fakta Klaim JHT Melalui LAPAK ASIK Online Jadi Lebih Mudah 

1. JHT BPJS Ketenagakerjaan

Apa Bedanya JHT Aturan Baru dengan Jaminan Pensiun?Cara Daftar SIPP BPJS Ketenagakerjaan (Dok. Tangkapan Layar Vadhia Lidyana/IDN Times)

Jaminan Hari Tua adalah program perlindungan yang diselenggarakan dengan tujuan untuk menjamin agar peserta menerima uang tunai apabila memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.

Dikutip dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, manfaat JHT BPJS Ketenagakerjaan yakni berupa uang tunai yang besarnya adalah akumulasi seluruh iuran yang telah dibayarkan, ditambah dengan hasil pengembangannya.

Adapun uang tunai dari manfaat JHT dapat dibayarkan sekaligus dan sebagian. Uang tunai dapat dibayarkan sekaligus apabila peserta mencapai usia 56 tahun; berhenti bekerja karena mengundurkan diri dan sedang tidak aktif bekerja di manapun; terkena pemutusan hubungan kerja, dan sedang tidak aktif bekerja di manapun; meninggalkan wilayah Indonesia untuk selamanya; cacat total tetap, atau meninggal dunia.

Sedangkan uang tunai yang dibayarkan sebagian maksimal 10 persen dalam rangka persiapan memasuki masa pensiun atau maksimal 30 persen untuk kepemilikan rumah, apabila peserta memiliki masa kepesertaan paling sedikit 10 tahun, dan hanya dapat diambil maksimal satu kali.

Baca Juga: KSPI: Buruh Menolak Keras Aturan JHT Baru Bisa Cair di Usia 56 Tahun!

2. Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan

Apa Bedanya JHT Aturan Baru dengan Jaminan Pensiun?Para peserta BPJAMSOSTEK mengurus klaim JHT melalui Lapak Asik offline. (Dok. BPJAMSOSTEK)

Sementara itu, Jaminan Pensiun (JP) BPJS adalah program perlindungan yang diselenggarakan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak, pada saat peserta kehilangan atau berkurang penghasilannya karena memasuki usia pensiun atau mengalami cacat total tetap.

Manfaat JP yakni berupa uang tunai yang dibayarkan setiap bulan dan atau sekaligus, apabila peserta memasuki usia pensiun, cacat total tetap atau meninggal dunia. Manfaat tersebut bisa berwujud uang tunai yang diterima setiap bulan sebagai:

- Pensiun hari tua, diterima peserta setelah pensiun s.d meninggal dunia.

- Pensiun cacat, diterima peserta yang cacat total tetap akibat kecelakaan atau akibat penyakit s.d meninggal dunia.

- Pensiun janda/duda, diterima janda/duda ahli waris peserta s.d meninggal dunia atau menikah lagi.

- Pensiun anak, diterima anak ahli waris peserta s.d mencapai usia 23 tahun, bekerja, atau menikah.

- Pensiun anak maksimal diberikan kepada 2 orang anak peserta terdaftar.

- Pensiun orang tua, diterima salah satu orang tua ahli waris peserta s.d. meninggal dunia, bagi peserta yang tidak memiliki suami/isteri/anak.

Besarnya pencairan JP BPJS Ketenagakerjaan ditentukan berdasarkan formula tertentu. Adapun manfaat ini juga bisa berwujud uang tunai yang diterima sekaligus yang besarnya merupakan akumulasi seluruh iuran ditambah hasil pengembangannya.

Baca Juga: JHT Cair di Usia 56 Tahun, PKS: Tidak Masuk Akal

3. Besaran iuran dan manfaat

Apa Bedanya JHT Aturan Baru dengan Jaminan Pensiun?Para peserta BPJamsostek mengurus klaim JHT melalui Lapak Asik offline di Kantor BPJamsostek Pemuda Semarang. (Dok. BPJamsostek Wilayah Jateng dan DIY)

Selain hal-hal tersebut, JP BPJS dan JHT juga berbeda dalam hal besaran iuran yang harus dibayarkan peserta.

Iuran JHT dibayarkan pemberi kerja sebesar 3,7 persen dari upah sebulan ditambah iuran pekerja sebesar 2 persen dari upah sebulan. Sedangkan, iuran JP BPJS Ketenagakerjaan dibayarkan oleh pemberi kerja sebanyak 2 persen dari upah sebulan, dan oleh pekerja sebesar 1 persen dari upah sebulan.

Sebelumnya pada November lalu, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan pemerintah menjamin terselenggaranya pengembangan dana JHT sesuai prinsip kehati-hatian, sehingga peserta memperoleh manfaat yang sebesar-besarnya. Prinsip kehati-hatian itu dilakukan pemerintah dalam upaya memenuhi program JHT di tengah peningkatan jumlah perusahaan yang merugi dan PHK yang meningkat.

“Besarnya manfaat JHT ditentukan berdasarkan akumulasi iuran yang telah disetorkan ditambah hasil pengembangannya,” kata Ida Fauziyah dalam raker dengan Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (15/11/2021).

Topik:

  • Rochmanudin
  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya