KKP Salurkan Kembali PNBP Perikanan untuk Sejahterakan Nelayan

Hingga QI 2021, PDB perikanan melonjak hingga 9,69 persen

Jakarta, IDN Times – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memastikan perolehan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) perikanan akan disalurkan kembali untuk mempercepat pembangunan sektor kelautan dan perikanan Indonesia.

KKP mengatakan PNBP akan disalurkan termasuk untuk pengembangan infrastruktur pelabuhan perikanan, peningkatan kesejahteraan nelayan, hingga pembangunan kampung nelayan maju.

“PNBP ini nantinya akan kembali lagi ke nelayan, manfaatnya akan mereka rasakan seperti bantuan operasional melaut, perbaikan infrastruktur dan penunjang lain untuk aktivitas perikanan tangkap. Ini juga kita siapkan untuk penerapan PNBP pasca produksi ke depannya,” ujar Dirjen Perikanan Tangkap Muhammad Zaini dalam siaran resmi KKP, Kamis (30/9/2021).

Baca Juga: Mengenal Ikan Swagi, Hasil Tangkapan Nelayan Jateng yang Tembus Pasar Ekspor 

1. Jumlah penerimaan PNBP

KKP Salurkan Kembali PNBP Perikanan untuk Sejahterakan NelayanNelayan di Kabupaten Tangerang terdampak wabah COVID-19 (ANTARA FOTO/Fauzan)

Menurut KKP, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sumber daya alam perikanan tangkap hingga September 2021 mencapai Rp407,4 miliar. Sebanyak 5.265 dokumen perizinan usaha perikanan tangkap telah diterbitkan per 29 September 2021. Dokumen tersebut terdiri dari 945 surat izin usaha perikanan, 3.877 surat perizinan berusaha penangkapan ikan dan 443 perizinan berusaha pengangkutan.

Zaini menjelaskan, estimasi PNBP perikanan tangkap tahun 2021 akan melebihi tahun 2020 yang mencapai Rp643,6 miliar.

“Dengan demikian, cakupan program bantuan untuk masyarakat dan pembangunan sektor kelautan dan perikanan juga menjadi lebih banyak,” ujarnya, menurut rilis yang diterima IDN Times.

2. Aktivitas perikanan tangkap terus berlanjut di tengah pandemik

KKP Salurkan Kembali PNBP Perikanan untuk Sejahterakan NelayanIlustrasi kapal-kapal nelayan. ANTARA FOTO/Dedhez Anggara

Zaini menambahkan, meski pandemik belum usai, aktivitas perikanan tangkap terus bergeliat untuk mendukung dan berkontribusi pada ketahanan pangan dan pertumbuhan ekonomi nasional. Bahkan pada tahun 2021, produktivitas perikanan tangkap tetap merangkak naik meski sempat mengalami penurunan.

Ia juga mengatakan bahwa pertumbuhan produk domestik bruto perikanan juga menunjukkan angka yang positif. Hingga kuartal I tahun 2021, PDB perikanan melonjak hingga 9,69 persen.

“Kenaikan ini juga diiringi dengan meningkatnya nilai tukar nelayan hingga 105,46 pada bulan Agustus 2021,” jelasnya, mengutip data BPS 2021.

Baca Juga: TNI AL Minta Nelayan Tak Perlu Takut terhadap Kapal Asing di Natuna 

3. Peraturan baru terkait PNBP

KKP Salurkan Kembali PNBP Perikanan untuk Sejahterakan NelayanIlustrasi nelayan (ANTARA FOTO/Septianda Perdana)

Ia lebih lanjut memperingatkan bahwa peraturan teranyar terkait penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sektor kelautan dan perikanan telah diterbitkan. Beleid tersebut, katanya, tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif PNBP yang Berlaku Pada Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Zaini mengatakan terbitnya peraturan itu menjadi landasan bagi program prioritas peningkatan PNBP yang dijalankan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono.

“Salah satu upaya yang dilakukan dengan menerapkan PNBP pasca produksi untuk membangun rasa keadilan bagi stakeholder dan juga negara,” katanya.

“Menteri Trenggono menegaskan meningkatnya PNBP sektor kelautan dan perikanan bertujuan untuk kesejahteraan nelayan. Selain itu juga akan digunakan kembali untuk percepatan pembangunan sektor kelautan dan perikanan menjadi lebih modern,” lanjutnya.

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya