Pemerintah Perlu Perkuat Perlindungan Nasabah Fintech

Pinjaman jangka pendek payday loan paling diminati

Jakarta, IDN Times – Pemberlakuan kebijakan pembatasan sosial telah berdampak pada pendapatan dan daya beli sejumlah kalangan, sehingga mendorong mereka untuk mencari pinjaman termasuk secara daring melalui skema peer-to-peer (P2P).

Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Thomas Dewaranu mengatakan bahwa pinjaman jangka pendek payday loan, adalah salah sektor bisnis pinjaman P2P yang paling diminati. Sayangnya, jenis pinjaman ini juga yang paling banyak menimbulkan kontroversi.

“Untuk itu, pemerintah perlu memastikan perlindungan yang memadai bagi nasabah layanan financial technology (fintech) ini,” katanya, sebagaimana dikutip IDN Times, Selasa (26/10/2021).

Baca Juga: Tips Aman Pinjam Uang secara Online, Jangan Terjebak Fintech Bodong!

1. Jenis perlindungan yang diperlukan

Pemerintah Perlu Perkuat Perlindungan Nasabah FintechIlustrasi Fintech (IDN Times/Aditya Pratama)

Menurut Thomas, perlindungan yang diperlukan bagi nasabah pinjaman P2P in terutama dalam hal transparansi persyaratan dan ketentuan pinjaman, serta penggunaan data pribadi untuk keperluan penagihan pembayaran.

Ia juga menjelaskan bahwa ketidakmampuan membayar utang yang membengkak dari pinjaman online sangat dipengaruhi oleh ketidakpahaman bahwa pinjaman online menarik bunga yang jauh lebih besar dari kredit bank pada umumnya. Bagi sebagian nasabah, hal ini juga diperparah oleh hilangnya sumber pendapatan mereka akibat kebijakan PPKM.

“OJK idealnya melakukan restrukturisasi pasar teknologi finansial, yang meliputi standar operasional bisnis pinjaman online, penggunaan Fintech Data Center (FDC) yang optimal untuk risk assessment dan perlindungan konsumen. Hal ini juga dibutuhkan untuk mengevaluasi kebijakan yang ada dan untuk memperkuat perlindungan data nasabah,” jelas Thomas, merujuk pada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca Juga: Takut Terjebak Pinjol Ilegal? Ini Cara Mudah Mengeceknya

2. Literasi keuangan merupakan satu hal penting

Pemerintah Perlu Perkuat Perlindungan Nasabah FintechIlustrasi Fintech (IDN Times/Aditya Pratama)

Ia kemudian menjelaskan bahwa standar operasional bisnis pinjaman online yang perlu diatur meliputi perlindungan data, transparansi bunga dan biaya yang harus dibayar peminjam dan standar proses penagihan utang.

Hal lain yang juga menurutnya perlu mendapatkan perhatian adalah masalah penyalahgunaan atau penggunaan data konsumen secara eksesif seperti kontak, lokasi, dan galeri dalam telepon seluler untuk digunakan dalam proses penagihan utang yang intimidatif.

Thomas juga menekankan literasi keuangan merupakan satu hal penting. “Yang harus ditingkatkan seiring peningkatan penetrasi layanan fintech di masyarakat,” katanya.

Baca Juga: Ekosistem Fintech Naik, OJK Komitmen Dukung Sektor Keuangan Digital

3. Pemilik data juga harus menyadari risiko atas datanya

Pemerintah Perlu Perkuat Perlindungan Nasabah FintechIlustrasi Fintech (IDN Times/Aditya Pratama)

Di lain pihak, katanya, pemilik data harus menyadari risiko data yang mereka berikan, hingga mereka harus bersikap hati-hati dan cermat dalam memberikan data. Pemilik data harus sadar apa saja data yang diperlukan terkait dengan tujuan layanan.

Namun ia menegaskan bahwa masalahnya, fintech lending jenis payday loan ini kebanyakan menyasar konsumen kelas menengah ke bawah, yang mayoritasnya masih belum melek literasi keuangan.

Ia juga menjelaskan bahwa dalam aturan mengenai fintech yang tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 77 Tahun 2016 Tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi, setiap fintech yang beroperasi di Indonesia diharuskan untuk mencatatkan diri ke OJK secara legal lewat prosedur yang berlaku.

“Walaupun secara peraturan, OJK hanya dapat mengatur perusahaan fintech yang terdaftar, OJK dapat bekerja sama dengan kementerian dan lembaga lain dan lebih gencar dalam melakukan pemblokiran pemberi pinjaman ilegal ini untuk melindungi konsumen,” ungkapnya.

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya