PPN Naik Jadi 11 Persen, Berikut Daftar Barang yang Terkena Dampaknya

Kenaikan PPN 11 persen berlaku mulai 1 April

Jakarta, IDN Times – Pemerintah menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 10 persen menjadi 11 persen mulai 1 April 2022. Ketentuan ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

“Tarif Pajak Pertambahan Nilai yaitu sebesar 11 persen yang mulai berlaku pada 1 April 2022,” bunyi Pasal 7 ayat 1 UU HPP, seperti dikutip IDN Times pada Jumat (1/4/2022).

Pemerintah juga berencana menaikkan lagi tarif PPN menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025 mendatang. Berikut barang-barang yang terkena PPN menurut UU HPP.

Baca Juga: Siap-siap! Tarif PPN Naik Jadi 11 Persen Mulai 1 April

1. Barang yang terkena PPN

PPN Naik Jadi 11 Persen, Berikut Daftar Barang yang Terkena Dampaknyailustrasi bayar pajak (IDN Times/Aditya Pratama)

Menurut Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang PPN, barang-barang yang dipungut PPN adalah sebagai berikut:

- Penyerahan Barang Kena Pajak di dalam daerah pabean yang dilakukan oleh pengusaha;

- Impor barang kena pajak;

- Penyerahan jasa kena pajak di dalam daerah pabean yang dilakukan oleh pengusaha;

- Pemanfaatan barang kena pajak tidak berwujud dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean;

- Pemanfaatan jasa kena pajak dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean;

- Ekspor barang kena pajak berwujud oleh pengusaha kena pajak;

- Ekspor barang kena pajak tidak berwujud oleh pengusaha kena pajak;

- Ekspor jasa kena pajak oleh pengusaha kena pajak.

Baca Juga: Siap-siap! Tarif PPN Naik Jadi 11 Persen Mulai 1 April

2. Barang yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai

PPN Naik Jadi 11 Persen, Berikut Daftar Barang yang Terkena Dampaknyailustrasi bayar pajak (IDN Times/Aditya Pratama)

Sementara itu, jenis barang yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai, yakni barang tertentu dalam kelompok barang sebagai berikut:

- Makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya, meliputi makanan dan minuman baik yang dikonsumsi di tempat maupun tidak, termasuk makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau katering, yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah.

- Uang, emas batangan untuk kepentingan cadangan devisa negara, dan surat berharga.

Baca Juga: PPN Jadi 11 Persen, ini 10 Barang yang Bakalan Naik Harga

3. Jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai

PPN Naik Jadi 11 Persen, Berikut Daftar Barang yang Terkena Dampaknyailustrasi pajak (IDN Times/Aditya Pratama)

Untuk jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai yakni jasa tertentu dalam kelompok jasa sebagai berikut:

- Jasa kesenian dan hiburan, meliputi semua jenis jasa yang dilakukan oleh pekerja seni dan hiburan yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah;

- Jasa perhotelan, meliputi jasa penyewaan kamar dan/atau jasa penyewaan ruangan di hotel yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah;

- Jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum, meliputi semua jenis jasa sehubungan dengan kegiatan pelayanan yang hanya dapat dilakukan oleh pemerintah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan peraturan perundang-undangan dan jasa tersebut tidak dapat disediakan oleh bentuk usaha lain;

- Jasa penyediaan tempat parkir, meliputi jasa penyediaan atau penyelenggaraan tempat parkir yang dilakukan oleh pemilik tempat parkir atau pengusaha pengelola tempat parkir kepada pengguna tempat parkir yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah;

- Jasa boga atau katering, meliputi semua kegiatan pelayanan penyediaan makanan dan minuman yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah.

Baca Juga: Sri Mulyani: Kenaikan Tarif PPN Tidak untuk Sengsarakan Rakyat

Topik:

  • Dwi Agustiar
  • Jumawan Syahrudin

Berita Terkini Lainnya