Sederet Langkah OJK Dukung UMKM hingga BPR dan BPRS

OJK akan beri kesempatan bagi BPR untuk IPO

Jakarta, IDN Times – Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK) Wimboh Santoso mengatakan OJK akan terus memberikan dukungan untuk mengembangkan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Dukungan ini, kata Wimboh, akan dilakukan melalui sejumlah kebijakan, seperti meningkatkan pendalaman pasar keuangan dengan mendorong pembiayaan alternatif berbasis digital kepada pelaku UMKM.

“Di antaranya melalui bank wakaf mikro, kita transform dan digital, dan juga peer-to-peer lending dan securities crowdfunding,” katanya dalam Konferensi Pers Hasil Rapat Berkala KSSK II Tahun 2022, Rabu (13/4/2022).

Baca Juga: Mahendra Siregar Resmi Jadi Ketua DK OJK 2022-2027

1. OJK beri kesempatan BPR untuk IPO

Sederet Langkah OJK Dukung UMKM hingga BPR dan BPRSANTARA FOTO/Muhammad Adimadja

Lebih lanjut, Wimboh mengatakan OJK juga membuka peluang bagi UMKM untuk melakukan penghimpunan dana di pasar modal, salah satunya melalui papan akselerasi UMKM.

“Termasuk memberikan kesempatan kepada bank perkreditan rakyat (BPR) untuk melakukan IPO di pasar modal,” katanya.

2. OJK buka kesempatan bagi BPR atau BPRS untuk berinovasi dan berkolaborasi

Sederet Langkah OJK Dukung UMKM hingga BPR dan BPRSIDNTimes/Holy Kartika

Dari sisi transformasi digital, Wimboh mengatakan OJK telah mengeluarkan POJK 25 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 25 pada 2021 lalu. Ini, kata Wimboh, membahas mengenai penyelenggaraan produk bank perkreditan rakyat (BPR) dan bank pembiayaan rakyat syariah (BPRS) untuk meningkatkan kesempatan bagi BPR atau BPRS untuk berinovasi.

“Dan berkolaborasi dengan lembaga lain dalam menyelenggarakan produk berbasis IT,” kata Wimboh.

Baca Juga: IMS 2020: Bos OJK Wimboh Santoso, Sosok di Balik Reformasi Perbankan

3. OJK berikan kemudahan persetujuan produk berbasis teknologi informasi

Sederet Langkah OJK Dukung UMKM hingga BPR dan BPRSWimboh Santoso ketua OJK menyampaikan paparan (IDN Times/Auriga Agustina)

Kedepannya, Wimboh mengatakan OJK akan mempercepat implementasi POJK tersebut dengan memasukkan BPR dan BPRS ke dalam ekosistem pembayaran berbasis digital.

Selain itu, OJK akan memberikan kemudahan persetujuan produk berbasis teknologi informasi dan juga mendorong BPR-BPRS untuk berkolaborasi dengan bank umum.

“Berkolaborasi dengan bank umum dalam hal pemanfaatan teknologi informasi,” ujarnya.

Topik:

  • Hana Adi Perdana

Berita Terkini Lainnya