Yes! Tarif Listrik Tidak akan Naik dalam 3 Bulan Ini

PLN umumkan tarif sesuai dengan keputusan Kementerian ESDM

Jakarta, IDN Times – PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) mengatakan tidak akan menaikkan tarif listrik di tiga bulan awal 2021. Hal ini sesuai dengan keputusan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Sebelumnya Kementerian ESDM memutuskan ada 13 golongan pelanggan nonsubsidi yang tarif listriknya tetap atau tidak mengalami perubahan. Hal ini mengacu kepada tarif listrik Pada Triwulan 4 2020 mengalami penurunan setelah tidak ada perubahan tarif sejak tahun 2015, jelas PLN dalam rilis yang diterima IDN Times, Jumat (8/1/2021).

“Kami selalu siap menjalankan apa yang telah diputuskan oleh regulator. Dengan tidak naiknya tarif listrik ini harapannya dapat menjaga stabilitas dan daya beli masyarakat serta mendukung pemulihan ekonomi nasional di situasi pandemik COVID-19 ini,” ucap Executive Vice President Corporate Communication and CSR PLN, Agung Murdifi.

Baca Juga: Asyik! Diskon Tagihan Listrik di Sumbagsel Berlanjut Hingga Maret

1. Tarif listrik juga tetap untuk 25 golongan pelanggan bersubsidi lainnya

Yes! Tarif Listrik Tidak akan Naik dalam 3 Bulan IniIlustrasi (ANTARA FOTO/Rahmad)

Selain keputusan tarif listrik tetap untuk 13 golongan di atas, pemerintah juga mengatakan bahwa tarif listrik untuk 25 golongan pelanggan bersubsidi lainnya tidak mengalami perubahan. Golongan itu mencakup usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), bisnis kecil, industri kecil, dan kegiatan sosial.

“Sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 tentang Tarif Tenaga Listrik yang disediakan oleh PT PLN (Persero) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 3 Tahun 2020, apabila terjadi perubahan terhadap realisasi indikator makro ekonomi yang dihitung secara tiga bulanan, maka akan dilakukan penyesuaian terhadap tarif tenaga listrik,” jelasnya.

“Mengutip siaran pers Kementerian ESDM, bahwa meskipun terjadi kenaikan pada 4 parameter ekonomi makro tersebut, tarif tenaga listrik untuk pelanggan non subsidi baik tegangan rendah, tegangan menengah maupun tegangan tinggi tetap mengacu pada tarif periode sebelumnya Oktober - Desember 2020 atau tarif tetap,” tambahnya.

Baca Juga: Listrik Gratis PLN Diperpanjang Hingga Maret 2021, Ini Cara Klaimnya

2. Besaran tarif listrik

Yes! Tarif Listrik Tidak akan Naik dalam 3 Bulan IniIlustrasi listrik (IDN Times/Arief Rahmat)

Dalam rilis dijelaskan pembagian golongan pelanggan dan tarif masing-masing. Berikut rinciannya:

  • Tarif listrik pelanggan nonsubsidi untuk pelanggan Tegangan Rendah (TR) tarifnya tetap yakni Rp1.444,70/kWh. Ini termasuk pelanggan rumah tangga dengan daya 1.300 VA, 2.200 VA, 3.500 sd 5.500 VA, 6.600 VA ke atas, pelanggan bisnis dengan daya 6.600 sd 200 kVA, pelanggan pemerintah dengan daya 6.600 sd 200 kVA, dan penerangan jalan umum. 
  • Pelanggan rumah tangga 900 VA Rumah Tangga Mampu (RTM) tarifnya tetap Rp1.352/kWh.
  • Pelanggan Tegangan Menengah (TM) seperti pelanggan bisnis, industri, pemerintah dengan daya >200 kVA, dan layanan khusus tarifnya tetap, rerata Rp1.114,74/kWh.
  • Pelanggan Tegangan Tinggi (TT) yang digunakan oleh industri dengan daya >= 30.000 kVA ke atas tarifnya juga tidak mengalami perubahan yaitu Rp996,74/kWh.

Baca Juga: Listrik Gratis PLN Diperpanjang Hingga Maret 2021, Ini Cara Klaimnya

3. Memberikan kepastian dan menjaga daya beli masyarakat

Yes! Tarif Listrik Tidak akan Naik dalam 3 Bulan IniIlustrasi harga listrik (IDN Times/Arief Rahmat)

Sebelumnya pada Desember, Kepala Biro Komunikasi Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama Kementerian ESDM, Agung Pribadi mengatakan bahwa tujuan dari tidak dinaikkannya tarif listrik oleh Kementerian ESDM adalah untuk memberikan kepastian dan menjaga daya beli masyarakat.

“Tidak naiknya besaran tarif tenaga listrik ini tentunya memberikan kepastian kepada berbagai kelompok masyarakat dan menjaga daya beli masyarakat serta mendukung stabilitas dan pemulihan ekonomi nasional,” ucap Agung seperti dikutip dari keterangan resminya, Rabu (9/12/2020).

Baca Juga: Cara Mendapatkan Listrik Gratis dari PLN untuk Tahun 2021  

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya