Jakarta, IDN Times - Bursa Efek Indonesia (BEI) mengembalikan jam perdagangan menjadi normal seperti sebelum pandemik COVID-19 pada Senin, 3 April mendatang. Selain mengembalikan jam perdagangan, BEI juga mengembalikan batasan auto rejection secara bertahap.
Keputusan tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Otoritas Jasa Keuangan Nomor S-52/PM.01/2023 tertanggal 29 Maret 2023.
Berikut ini beberapa perubahan yang terjadi di BEI mulai tanggal 3 April 2023.