Ojek Online Dinilai Ilegal, Go-Jek Lanjutkan Ekspansi ke Luar Negeri

Kira-kira ada solusi apa, ya?

Tak seperti taksi, keberadaan ojek online dinilai berbahaya, sehingga tidak dapat dilegalkan sebagai alat transportasi umum. Hal ini berdasarkan Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang diambil melalui uji materi perkara Nomor 41/PUU-XVI/2018 pada akhir bulan lalu. Menurut MK, sepeda motor itu bukan alat transportasi dan rentan kecelakaan.

1. Go-Jek motor tetap beroperasi seperti biasa

Ojek Online Dinilai Ilegal, Go-Jek Lanjutkan Ekspansi ke Luar NegeriAntara Foto/Muhammad Adimaja

Go-Jek merupakan salah satu perusahaan yang memberdayakan perusahaan mikro (mitra pengemudi), termasuk roda dua. Menurut Vice President Corporate Communications Go-Jek, Michael Say, saat ini Go-Jek motor tetap beroperasi seperti biasa hingga menunggu keputusan selanjutnya.

"Untuk saat ini, kami hanya bisa tunduk atas keputusan dari MK. Ojek online masih beroperasi dan belum ada arahan lebih lanjut," katanya kepada IDN Times di Surabaya, kemarin.

Bagi Go-Jek, mitra pengemudi merupakan tulang punggung yang sangat berperan penting bagi perusahaan. Sebagai technology enabler, Go-Jek terus berupaya membantu para mitra memiliki pendapatan yang berkesinambungan.

2. Tanggapan DRPD Surabaya mengenai keputusan MK

Ojek Online Dinilai Ilegal, Go-Jek Lanjutkan Ekspansi ke Luar Negeriastralife.co.id

Seperti yang kita tahu, hingga saat ini belum ada kebijakan apapun terkait keputusan MK tersebut. Meski begitu, Wakil Ketua Komisi E DPRD Kota Surabaya, Suli Daim, sangat menyayangkan keputusan MK tersebut.

"Ini kan menyangkut kehidupan dan penghidupan rakyat kecil, mereka mencari pekerjaan itu susah. Sekarang mereka mendapatkannya, semestinya pekerjaan tersebut diapresiasi oleh negara," katanya saat dihubungi IDN Times, Jumat (13/5).

Menurut Suli, Seharusnya MK bisa melihat kondisi real di lapangan sebelum mengeluarkan keputusannya. Di sisi lain, pemerintah seharusnya memberikan ruang, kesempatan, dan jaminan kehidupan bagi rakyatnya.

"Di saat ada peluang bagi rakyat, jangan ada keputusan yang bisa memutus lapangan pekerjaan itu," ucapnya.

3. Go-Jek terus berinovasi, hingga ekspansi ke luar negeri

Ojek Online Dinilai Ilegal, Go-Jek Lanjutkan Ekspansi ke Luar NegeriIDN Times/Reza Iqbal

Terlepas mengenai masalah tersebut, Go-Jek terus berinovasi guna memudahkan mitranya dalam bekerja dan meningkatkan kesejahteraannya. Ada tiga pilar utama yang menjadi acuannya, yakni mitra, konsumen, dan bisnis. Semua harus saling bersinergi untuk dapat memberikan solusi yang terbaik.

"Harus ada need based-nya, dari sana kami bisa tahu apa saja langkah yang harus Go-Jek lakukan untuk ke depannya," tutur Michael.

Ojek Online Dinilai Ilegal, Go-Jek Lanjutkan Ekspansi ke Luar Negerikurva.co.id

Secara bisnis, Go-Jek telah memastikan pihaknya akan berekspansi ke empat negara, yakni Filipina, Singapura, Vietnam, dan Thailand. Akhir Juli mendatang, Vietnam akan memulai beta testing dengan nama aplikasi Go-Viet. Go-Jek juga berusaha menjembatani para mitra dengan berbagai kemudahan melalui program swadaya.

Program tersebut membuat mitra pengemudi memiliki akses kepada layanan jasa keuangan, seperti tabungan haji, umroh, dan kredit kepemilikan rumah. Kemudahan terbaru yang diberikan Go-Jek adalah Paket Siap Online. Bekerja sama dengan Telkomsel, mereka juga akan memberikan paket spesial 15 GB seharga Rp 75 ribu.

Meski tak digolongkan sebagai angkutan umum, MK menyatakan ojek online tetap dapat beroperasi. Pasalnya, kontroversi ojek online dianggap tidak masuk dalam permasalahan konstitusional.

Topik:

  • Dewi Suci Rahayu

Berita Terkini Lainnya