Jakarta, IDN Times - Pemerintah Indonesia siap mengadopsi pengenaan pajak minimum global atau global minimum tax (GMT) pada 2025 yang diusulkan oleh
Organisation for Economic Cooperation and Development atau OECD dengan tarif 15 persen.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF), Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Febrio Nathan Kacaribu mengatakan, implementasi pajak global ini diperlukan agar hak pemajakan Indonesia tidak masuk ke perusahaan asing yang berinvestasi di Indonesia.
"Itu artinya sama saja kalau kita tetap berikan tax holiday yang sampai 0 persen, berarti yang 15 persennya akan dipungut oleh negara asalnya. Itu sama aja kita menyubsidi APBN negara lain. Itu kita tidak mau," kata dia di Kemenkeu, Jakarta, Jumat (4/10/2024).