Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Mau Diterapkan Indonesia, Apa Itu Pajak Minimum Global 15 Persen?

ilustrasi pajak (Freepik.com/roman-)

Jakarta, IDN Times - Pemerintah dunia mulai menerapkan kebijakan pajak minimum global yang bertujuan untuk mencegah perusahaan multinasional besar memindahkan keuntungan mereka ke negara-negara dengan pajak rendah. Aturan itu dikenal sebagai Global Anti-Base Erosion (GloBE).

Dilansir laman resmi OECD, kebijakan tersebut memastikan perusahaan-perusahaan tersebut membayar pajak minimum atas pendapatan mereka di setiap negara tempat mereka beroperasi. Aturan GloBE juga mewajibkan perusahaan multinasional besar untuk menghitung pendapatan dan pajak mereka berdasarkan masing-masing negara.

Jika tarif pajak di suatu negara kurang dari 15 persen, perusahaan tersebut harus membayar pajak tambahan untuk menutupi selisihnya, sehingga total pajak yang dibayar mencapai batas minimum 15 persen.

Kebijakan tersebut dibuat agar perusahaan multinasional tidak lagi berpindah-pindah ke negara dengan pajak rendah, yang selama ini membuat persaingan tarif pajak antarnegara menjadi tidak sehat.

1. Apakah setiap negara wajib menerapkan pajak minimum global?

Ilustrasi pajak penghasilan (sumber: pixabay.com)

Aturan GloBE diterapkan sebagai pendekatan umum yang fleksibel. Negara-negara dalam Kerangka Inklusif tidak wajib mengadopsi aturan tersebut, tetapi jika mereka melakukannya, penerapannya harus sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.

Negara yang tidak menerapkan GloBE tetap harus mengakui penerapan aturan tersebut oleh negara lain yang memiliki perusahaan multinasional di wilayahnya.

Penerapan konsisten GloBE akan menciptakan hasil yang transparan dan mudah diprediksi, menguntungkan wajib pajak dan mempermudah administrasi perpajakan. Negara-negara yang mengikuti aturan akan saling membantu dan mengawasi pelaksanaannya.

Aturan GloBE menetapkan ketentuan pajak minimum global, mendefinisikan perusahaan multinasional yang terlibat, serta cara menghitung tarif pajak efektif (ETR) dan pajak tambahan yang mungkin dikenakan, sambil menyesuaikan dengan berbagai sistem perpajakan di setiap negara.

2. Negara-negara mulai menerapkan pajak minimum global sejak 2024

ilustrasi bayar pajak (IDN Times/Aditya Pratama)

Sejak Aturan Model GloBE disetujui dan diumumkan secara publik, banyak negara telah mulai memasukkan aturan tersebut ke dalam undang-undang mereka. Beberapa negara juga telah mengumumkan rencana untuk memperkenalkan Pajak Tambahan Minimum Domestik (QDMTT).

Pajak minimum global mulai berlaku pada awal 2024, bersamaan dengan diberlakukannya Aturan Inklusi Pendapatan (IIR). Sementara itu, aturan tambahan lainnya, yaitu UTPR, diperkirakan baru akan diterapkan pada 2025.

3. Indonesia akan terapkan pajak minimum global 15 persen

ilustrasi pembayaran pajak motor (IDN Times/Arief Rahmat 2019)

Mengutip laman resmi Kementerian Keuangan (Kemenkeu), pajak minimum global telah diterapkan di lebih dari 40 negara, termasuk Vietnam, Australia, Jepang, Korea, dan Uni Eropa. Indonesia juga berencana mengadopsi aturan ini dalam kebijakan domestik.

Penerapan pajak minimum global merupakan bagian dari solusi Pilar 2 yang disepakati negara-negara dalam Inclusive Framework on BEPS untuk menghadapi tantangan perpajakan internasional, seperti digitalisasi ekonomi dan persaingan tarif pajak.

Wakil Menteri Keuangan II, Thomas Djiwandono, menegaskan bahwa penerapan Pilar 2 penting untuk mencegah potensi pajak Indonesia diambil negara lain.

"Oleh karena itu, penyelarasan kebijakan pajak domestik dengan kerangka kerja perpajakan internasional sangat berperan dalam menciptakan iklim bisnis serta investasi yang lebih adil dan transparan dalam kerja sama ekonomi global," kata Thomas.

Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo menekankan kebijakan pajak minimum global dengan tarif 15 persen tidak ditujukan untuk UMKM dan perusahaan nasional.

"Justru untuk menangkal penghindaran pajak yg berpotensi dilakukan perusahaan multinasional dan dapat merugikan Indonesia," kata Prastowo melalui akun X pribadinya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Trio Hamdani
Anata Siregar
Trio Hamdani
EditorTrio Hamdani
Follow Us