Waspada Modus Penipuan Berkedok Pegawai Pajak, Bisa Kuras Rekening

- DJP imbau masyarakat waspada modus penipuan mengatasnamakan DJP, seperti tagihan pajak palsu dan permintaan pembayaran ke rekening perorangan.
- Pembayaran tagihan pajak hanya dilakukan ke rekening kas negara melalui berbagai metode resmi, bukan ke rekening perorangan atau lembaga.
Jakarta, IDN Times - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengimbau masyarakat untuk waspada dengan modus baru penipuan yang mengatasnamakan DJP.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Dwi Astuti menjelaskan, modus itu dilakukan oleh pihak yang berpura-pura menjadi pegawai DJP, lalu berkomunikasi dengan wajib pajak.
“Komunikasi dilakukan dengan mengirim pesan melalui surat elektronik dan pesan dalam jaringan (daring). Isi komunikasinya adalah menyampaikan pesan bahwa terdapat tagihan pajak atas nama wajib pajak tersebut,” ujar Dwi di Jakarta, Kamis (3/10/2024).
1. Jenis modus penipuan

Terhadap tagihan tersebut, pelaku penipuan meminta wajib pajak untuk menyelesaikan tunggakannya melalui penipu dengan cara mengirim sejumlah uang. Dwi meminta masyarakat untuk tidak tertipu dengan modus ini.
“Pelunasan tunggakan pajak hanya dilakukan ke kas negara melalui pembayaran kode billing, bukan ke rekening milik perorangan atau lembaga,” ucap Dwi.
2. Modus pishing kirimkan file

Dwi menegaskan, pembayaran billing pajak dilakukan ke rekening kas negara melalui Anjungan Tunai Mandiri (ATM), internet banking, mesin EDC, mobile banking, agen branchless banking, atau pada loket bank/pos persepsi.
Selain modus itu, modus penipuan lain yang juga berkembang di masyarakat, di antaranya pishing situs resmi DJP dan pengiriman file berekstensi apk lewat WhatsApp atau email.
3. DJP minta jaga keamanan dan kerahasiaan data

Bila menerima pesan WhatsApp, masyarakat bisa memeriksa nomor WhatsApp di laman resmi DJP sesuai Kantor Pelayanan Pajak (KPP) masing-masing. Tautan seluruh KPP dapat dilihat di pajak.go.id/unit-kerja.
DJP juga meminta masyarakat selalu menjaga keamanan dan kerahasiaan datanya. Apabila domain tersebut bukan @pajak.go.id, dia memastikan email tersebut bukan dari DJP,
Jika masyarakat yang menemukan adanya indikasi penipuan pesan atau informasi yang mengatasnamakan DJP, bisa mengadukannya melalui situs hingga email pengaduan.
"Masyarakat dapat menghubungi saluran pengaduan DJP melalui Kring Pajak 1500200, faksimile (021) 5251245, email pengaduan@pajak.go.id, media sosial X @kring_pajak, situs pengaduan.pajak.go.id, dan live chat www.pajak.go.id," tuturnya.