Jakarta, IDN Times - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai dampak kebijakan tarif impor sebesar 32 persen yang diberlakukan oleh Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump terhadap pasar keuangan Indonesia masih relatif terbatas terhadap pasar keuangan nasional.
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan, kondisi pasar keuangan pada Selasa (8/7/2025), pascapengumuman resmi tarif tersebut, menunjukkan respons yang berbeda dibandingkan dengan gejolak pasar pada Maret dan April 2025 lalu.
“Terlihat bahwa di tahap awal ini, reaksi pasar keuangan berbeda dibandingkan bulan Maret dan April. Untuk saat ini, dampaknya masih relatif terbatas, dan pasar tampaknya masih dalam tahap mencermati kebijakan tersebut sembari menunggu perkembangan hingga 1 Agustus (2025),” ujar Mahendra dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RKDB) Juni 2025 di Jakarta, Selasa (8/7).