Jakarta, IDN Times - Setelah lima tahun berjuang membuktikan Uni Eropa (UE) lakukan diskriminasi terhadap produk kelapa sawit Indonesia, akhirnya hal itu membuahkan hasil.
Badan Penyelesaian Sengketa Organisasi Perdagangan Dunia (Dispute Settlement Body World Trade Organization/DSB WTO) menyatakan, Uni Eropa melakukan diskriminasi terhadap produk kelapa sawit Indonesia.
“Pemerintah Indonesia menyambut baik Putusan Panel WTO pada sengketa dagang sawit dengan Uni Eropa yang dikaitkan dengan isu perubahan iklim,” kata Menteri Perdagangan (Mendag), Budi Santoso.
Adapun gugatan yang dimenangkan Indonesia terdaftar di pengadilan WTO dengan nomor kasus DS593: European Union-Certain Measures Concerning Palm Oil and Oil Palm Crop-Based Biofuels. Gugatan mencakup kebijakan Renewable Energy Directive (RED) II, dan Delegated Regulation UE.