Petugas mengatur keluaran CO2 dari isotank yang digunakan untuk menginjeksi sumur JTB-161 Lapangan Jatibarang PT Pertamina EP Zona 7, Indramayu, Jawa Barat (IDN Times/Dhana Kencana)
Direktur Teknik dan Lingkungan Minyak dan Gas Bumi, Mirza Mahendra menambahkan, meskipun ada kesempatan untuk dilakukannya cross-border CO2, yang ditekankan adalah pihak yang melakukan investasi di dalam negeri. Artinya, pihak asing yang ingin mengirim CO2 harus memiliki afiliasi atau investasi dalam proyek di Indonesia.
Mekanisme kerja cross-border akan dilaksanakan melalui kerja sama G2G yang tertuang dalam perjanjian internasional. Setelah mendapatkan persetujuan G2G, barulah dilanjutkan dengan kerja sama B2B.
Jadi, proses cross-border tidak dapat dilakukan dengan mudah dan memerlukan persetujuan dan pertimbangan yang cermat, termasuk melalui mekanisme G2G.
“Jadi, kita enggak serta merta. Mungkin ada beberapa isu kemarin apakah serta merta langsung orang bisa menyampaikan? Tidak, harus ada G2G-nya dulu. Government to government seperti apa mengenai tanggung jawab terkait keselamatan dan lain sebagainya,” tuturnya.