11 Crazy Rich Ikut Tax Amnesty Jilid II, Hartanya di atas Rp1 Triliun!

Ada 247.918 WP yang ikut Tax Amnesty jilid II

Jakarta, IDN Times - Tax Amnesty Jilid II atau Program Pengungkapan Sukarela (PPS) resmi berakhir pada 30 Juni 2022. Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) mencatat ada 11 orang super kaya atau crazy rich yang mengikuti PPS.

Belasan crazy rich ini tercatat memiliki harta di atas Rp1 triliun. Jumlah tersebut dinilai Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, masih kecil jika diukur secara individu, tetapi kontribusinya cukup besar untuk penerimaan PPS secara keseluruhan.

"Di atas Rp1 triliun yang diungkapkan ada 11 wajib pajak. Kalau dipersentasikan angkanya kecil sekali, tapi hartanya material," ucap dia dalam Konferensi Pers di Gedung Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, Jumat (1/7/2022).

1. Ada 705 WP punya harta di atas Rp100 miliar

11 Crazy Rich Ikut Tax Amnesty Jilid II, Hartanya di atas Rp1 Triliun!Ilustrasi Harta Kekayaan (IDN Times/Aditya Pratama)

Di sisi lain, ada 705 Wajib Pajak (WP) dengan harta di atas Rp100 miliar yang mengikuti PPS. Mereka berkontribusi terhadap 0,28 persen dari seluruh wajib pajak yang ikut Tax Amnesty Jilid II.

Berikutnya ada 9.236 WP dengan harta Rp10 miliar sampai Rp100 miliar yang ikut PPS. Lalu, harta bersih yang dilaporkan dari Rp1 miliar sampai Rp10 miliar berasal dari 41.239 WP.

Ada pula harta bersih yang diungkap dengan rentang Rp100 juta sampai dengan Rp1 miliar dari 75.110 WP dan harta Rp10 juta sampai Rp100 juta dari 82.747 WP.

Baca Juga: 247.918 Orang Ikut Tax Amnesty Jilid II, Negara Raup Rp61,01 Triliun

2. WP dengan harta Rp10 juta juga ikut PPS

11 Crazy Rich Ikut Tax Amnesty Jilid II, Hartanya di atas Rp1 Triliun!Ilustrasi kegiatan pembayaran pajak. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

Sementara, harta bersih terendah yang dilaporkan dalam PPS kali ini adalah hingga Rp10 juta. Jumlah yang dilaporkan di kategori tersebut mencapai 38.870 WP.

Kendati jumlah harta yang diungkapkan sangat kecil, tetapi hal tersebut diapresiasi oleh Sri Mulyani.

"Yang ikut PPS ini bahkan yang hartanya hanya sampai Rp10 juta itu ada 38.870 wajib pajak. Saya sangat menghargai karena mereka tetap menganggap walaupun nilai di bawah Rp10 juta, tapi merasa harus mengungkapkan untuk memenuhi kepatuhan," tutur dia.

3. PPS sebagai program kepatuhan pajak

11 Crazy Rich Ikut Tax Amnesty Jilid II, Hartanya di atas Rp1 Triliun!Ilustrasi Pajak. (IDN Times/Arief Rahmat)

Sri Mulyani pun menegaskan, PPS bukan merupakan upaya pengumpulan penerimaan negara dari pemilik harta dengan jumlah fantastis. Namun, program ini dibuat guna memenuhi kepatuhan dan kewajiban WP di tanah air.

"Jadi dalam hal ini saya gak melihat ini hanya di bawah Rp10 juta. Jadi berapa pun kalau ini kewajiban terhadap negara mereka mengungkapkannya. Ini sangat saya hargai," kata Sri Mulyani.

Baca Juga: Pengemplang Pajak Dikenai Sanksi, Sri Mulyani: Kalau Tidak Jadi Tuman

Topik:

  • Ilyas Listianto Mujib

Berita Terkini Lainnya