Aturan Diubah, Turis Asing Bisa Masuk RI Lewat Bandara Soekarno-Hatta

Ada kriteria khusus bagi turis LN yang hendak ke wilayah RI

Jakarta, IDN Times - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) merevisi pernyataan di dalam aturan terbaru untuk perjalanan luar negeri. Dalam revisinya tersebut, Kemenhub menyatakan baik Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA) bisa memasuki wilayah RI dengan tujuan wisata melalui Bandara Soekarno-Hatta.

Adapun dalam aturan sebelumnya, Kemenhub menyatakan WNI dan WNA dengan tujuan wisata hanya bisa masuk melalui tiga bandara, yakni Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali, Bandara Hang Nadim Batam, dan Bandara Raja Haji Fisabilillah Tanjung Pinang.

"Dengan demikian pelaku perjalanan luar negeri untuk kepentingan wisata juga dapat melalui Bandara Soekarno Hatta. Hal ini perlu kami tegaskan sekaligus sebagai klarifikasi atas berbagai pemberitaan yang telah beredar," kata Plt Kepala Bagian Kerja Sama Internasional, Humas, dan Umum Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub, Fitri Indah S, dalam keterangan resmi yang diterima IDN Times, Senin (7/2/2022).

Saat ini, sambung Ftri, pihaknya tengah melakukan revisi Surat Edaran (SE) Nomor 11 Tahun 2022 dengan tetap mengacu pada SE Satgas Covid-19 Nomor 4 Tahun 2022.

Baca Juga: Sandiaga Kesal Ada Turis Ukraina Dijebak Mafia Karantina di Jakarta

1. Tujuan dikeluarkannya SE Nomor 11 Tahun 2022

Aturan Diubah, Turis Asing Bisa Masuk RI Lewat Bandara Soekarno-HattaIlustrasi Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) (Dok. Angkasa Pura II)

Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Novie Riyanto, menjelaskan SE Nomor 11 Tahun 2022 ini bertujuan untuk pemantauan, pengendalian, dan evaluasi mencegah terjadi peningkatan penularan COVID-19, termasuk SARS-CoV-2 varian baru maupun yang akan datang.

Pelaku perjalanan luar negeri yang berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) dari luar negeri diizinkan memasuki Indonesia, dengan tetap mengikuti protokol kesehatan ketat sebagaimana ditetapkan pemerintah.

"Lalu pemerintah juga memutuskan melakukan pembatasan sementara memasuki wilayah Indonesia, baik secara langsung maupun transit di negara asing diberlakukan bagi pelaku perjalanan luar negeri yang berstatus Warga Negara Asing (WNA) kecuali yang memenuhi kriteria. Dan SE ini berlaku efektif mulai 3 Februari 2022," kata Novie dalam siaran tertulis, Minggu (6/2/2022).

2. Kriteria WNA yang bisa melakukan perjalanan udara di Indonesia

Aturan Diubah, Turis Asing Bisa Masuk RI Lewat Bandara Soekarno-HattaPixabay.com/JESHOOTS-com

Novie menambahkan untuk kriteria WNA yang bisa melakukan perjalanan dengan transportasi udara di Indonesia.

Pertama, sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 34 Tahun 2021 tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Keimigrasian Dalam Masa Penanganan Penyebaran COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.

Kedua, sesuai skema perjanjian (bilateral), seperti Travel Corridor Arrangement (TCA). Ketiga, mendapatkan pertimbangan/izin khusus secara tertulis dari kementerian/lembaga.

Baca Juga: Cegah Omicron Merebak ke Luar Jawa, Airlangga Minta Vaksinasi Digenjot

3. Telah menerima vaksin COVID-19 dosis lengkap minimal 14 hari

Aturan Diubah, Turis Asing Bisa Masuk RI Lewat Bandara Soekarno-Hattailustrasi vaksinasi COVID-19 (IDN Times/Herka Yanis).

Novie menegaskan bagi seluruh pelaku perjalanan luar negeri, baik yang berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA), harus mengikuti ketentuan dan persyaratan yang ditentukan.

"Mematuhi ketentuan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh pemerintah. Lalu, menunjukkan kartu atau sertifikat (fisik maupun digital) telah menerima vaksin COVID-19 dosis lengkap minimal 14 hari sebelum keberangkatan sebagai persyaratan memasuki Indonesia," kata dia.

4. WNA diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi

Aturan Diubah, Turis Asing Bisa Masuk RI Lewat Bandara Soekarno-HattaIlustrasi aplikasi PeduliLindungi. (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)

Selanjutnya, kata Novie, pelaku perjalanan diminta menunjukkan hasil negatif melalui tes RT-PCR di negara/wilayah asal yang sampelnya diambil dalam kurun maksimal 2 x 24 jam sebelum jam keberangkatan, dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan atau e-HAC Internasional di Indonesia.

Sementara, WNA yang sudah berada di Indonesia dan akan melakukan perjalanan, baik domestik maupun internasional, diwajibkan melakukan vaksinasi melalui skema program atau gotong-royong sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Selain itu, WNA diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan internasional masuk ke wilayah Indonesia," kata Novie.

Baca Juga: Hotel Karantina di Bali Bertarif Rp11 Juta

Topik:

  • Hana Adi Perdana

Berita Terkini Lainnya