Aturan OJK: Debt Collector Maksimal Tagih Utang Pinjol Pukul 20.00

Penagihan tidak bisa dilakukan selama 24 jam

Jakarta, IDN Times - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi meluncurkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPPBTI) atau Fintech Lending 2023-2028.

Sebagai bagian dari peluncuran roadmap tersebut, OJK juga merilis Surat Edaran (SE) Nomor 19/SEOJK.06/ 2023 Tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi.

Surat edaran itu di antaranya mengatur perihal ketentuan dan etika dalam proses penagihan utang kepada debitur.

"Dalam penagihan, penyelenggara (fintech lending) memastikan tenaga penagihan harus mematuhi etika penagihan," ucap Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman di Hotel Four Seasons Jakarta, Jumat (10/11/2023).

Baca Juga: China Jadi Debt Collector Terbesar di Dunia

1. Etika yang mesti dipatuhi tenaga penagih

Aturan OJK: Debt Collector Maksimal Tagih Utang Pinjol Pukul 20.00ilustrasi Debt Collector (IDN Times/Aditya Pratama)

Agusman menjelaskan, sejumlah etika yang mesti dipatuhi tenaga penagih ketika menagih utang di antaranya adalah tidak menggunakan ancaman, intimidasi, dan tidak melibatkan unsur SARA.

Bukan hanya itu, OJK juga membatasi operasional tenaga penagih untuk bisa melaksanakan tugasnya.

"Tidak 24 jam, maksimal sampai jam 8 malam," kata Agusman.

Baca Juga: 4 Orang Debt Collector Culik dan Sekap Perempuan di Riau

2. Penyelenggara wajib bertanggung jawab terhadap semua proses penagihan

Aturan OJK: Debt Collector Maksimal Tagih Utang Pinjol Pukul 20.00Ilustrasi fintech. (IDN Times/Helmi Shemi)

Selain itu, Agusman menegaskan penyelenggara wajib bertanggung jawab terhadap semua proses penagihan.

Dengan begitu, tenaga penagih alias debt collector yang mempunyai kontrak dengan pihak penyelenggara berada di bawah tanggung jawab penyelenggara.

"Jadi kalau ada kasus bunuh diri (debitur), penyelenggara bertanggung jawab," ucap Agusman.

Baca Juga: Bos AdaKami Wajibkan Debt Collector Bersertifikat AFPI

3. Cara melapor ketika ada pinjol yang tidak beretika

Aturan OJK: Debt Collector Maksimal Tagih Utang Pinjol Pukul 20.00Konferensi pers AdaKami dan AFPI bersama CEO AdaKami, Bernardino Vega (kiri) dan Sekjen AFPI, Sunu Widyatmoko (kanan). (IDN Times/Ridwan Aji Pitoko)

Sebelumnya, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) telah menyiapkan posko pengaduan masyarakat ketika menemukan perusahaan pinjaman online (pinjol) yang tidak beretika.

"AFPI menyiapkan Posko Pengaduan Layanan Pendanaan Online, dapat diakses dengan menghubungi call center di 150 505 (bebas pulsa) di jam kerja," kata Sekretaris Jenderal AFPI, Sunu Widyatmoko.

Sunu menambahkan, layanan pengaduan itu terbuka dari Senin hingga Jumat mulai pukul 08.00 WIB hingga 17.00 WIB. Selain lewat saluran tersebut, pengaduan juga bisa disampaikan masyarakat melalui email pengaduan@afpi.or.id atau situs resmi AFPI di www.afpi.or.id.

Topik:

  • Dheri Agriesta

Berita Terkini Lainnya