Bahlil: Tidak Ada Aturan Turunan soal Investasi UU Ciptaker yang Batal

Jakarta, IDN Times - Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia menegaskan tidak ada peraturan turunan dari Undang Undang (UU) Cipta Kerja terkait investasi yang dibatalkan akibat keputusan dari Mahkamah Konstitusi (MK).
"Dalam proses implementasi mengurus investasi tidak ada satu hal pun yang menjadi kendala sebab tidak ada satu pasal atau aturan turunan yang disahkan dibatalkan termasuk OSS, insentif fiskal, semua jalan," kata Bahlil, dalam konferensi pers virtual, Rabu (1/12/2021).
Kendati begitu, Bahlil menghargai keputusan MK yang menyatakan UU Cipta Kerja bertentangan dengan Undang Undang Dasar (UUD) 1945.
"Terkait keputusan MK dalam konteks UU Cipta Kerja, izinkan saya menyampaikan penegasan kembali apa yang disampaikan Bapak Presiden Jokowi bahwa kami menghargai keputusan MK tersebut," tutur dia.
Baca Juga: Bahlil: Investasi Besar Tak Jamin Ciptakan Pengaruh Luas bagi Ekonomi
1. Bahlil pastikan investasi di Indonesia terus berjalan sesuai rencana
Dalam kesempatan yang sama, Bahlil juga turut menegaskan sikap pemerintah kepada para investor selepas adanya putusan MK tersebut. Menurut dia, investasi di Indonesia tidak akan mengalami gangguan dan pemerintah selalu siap memberikan kemudahan izin investasi kepada para investor.
"Jangan perlu ragu membangun investasi di Indonesia saya yakini Insya Allah ke depan Indonesia akan jadi satu negara yang ekonomi maju kalau stabilitas politik kita bagus, sekarang ini kita gampang dipecah belah orang lain dan ekonomi dijaga pascapandemik COVID-19," ucap Bahlil.
Baca Juga: Jokowi Tetap Berlakukan UU Cipta Kerja, Pastikan Investasi di RI Aman
2. Kementerian Investasi terbuka untuk segala pertanyaan terkait invetasi di Indonesia
Berkaitan dengan hal tersebut, mantan Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) itu juga menyatakan siap menerima segala pertanyaan terkait kemudahan investasi di Indonesia.
"Kami akan selalu membuka diri menerima pertanyaan atau hal-hal lain terkait kemudahan berusaha dan kecepatan berusaha," kata Bahlil.
Baca Juga: UU Ciptaker Lagi Direvisi, Ini Poin Krusial Turunannya soal Pengupahan
3. MK minta pemerintah revisi UU Cipta Kerja dalam dua tahun ke depan
Sebelumnya diberitakan, putusan MK yang menyatakan bahwa UU Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945 berimbas pada keharusan pemerintah untuk merevisi UU Cipta Kerja dalam kurun waktu dua tahun ke depan.
"Menyatakan pembentukan Undang-Undang 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai tidak dilakukan perbaikan dalam waktu dua tahun sejak putusan ini diucapkan," ujar Ketua MK Anwar Usman dalam sidang yang disiarkan di YouTube pada Kamis (25/11/2021).
Jika pemerintah tidak memperbaiki UU Cipta Kerja dalam kurun waktu tersebut, maka UU yang direvisi oleh UU Cipta Kerja dianggap berlaku kembali.
"Apabila dalam tenggang waktu dua tahun pembentuk Undang-Undang tak dapat menyeelsaikan perbaikan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja harus dinyatakan berlaku kembali," jelas Anwar.