BPN Janjikan Sertifikat Tanah bagi Warga Rempang yang Mau Direlokasi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Menteri Agraria Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Hadi Tjahjanto memastikan masyarakat di Pulau Rempang yang mau direlokasi bakal langsung mendapatkan sertifikat hak milik (SHM) atas tanah barunya.
Hadi mengaku telah berkoordinasi dengan Wali Kota Batam sekaligus Kepala BP Batam, Muhammad Rudi soal rencana memberikan sertifikat tanah kepada masyarakat Rempang.
"Ketika sudah diinventarisasi dan identifikasi, subjeknya sudah ditentukan 16 titik, kita ingin langsung menyerahkan sertifikat sambil kita jalankan pembangunan dan diawasi oleh pemilik," ucap Hadi dalam keterangan resminya, Senin (18/9/2023).
Baca Juga: Tim Advokasi Desak Polisi Hentikan Proses Hukum pada 8 Warga Rempang
1. Hanya yang memenuhi syarat bisa mendapatkan sertifikat tanah
Hadi menambahkan, tidak semua masyarakat terdampak di Rempang bakal mendapatkan sertifikat tanah tersebut.
Hanya yang sudah memenuhi syarat bisa mendapatkan sertifikat tanah dari pemerintah.
"Sertifikat hak milik yang diberikan tidak boleh dijual dan harus dimiliki oleh masyarakat yang terdampak tersebut. Untuk yang direlokasi ini nantinya juga kami minta supaya diberikan SHM untuk masyarakat yang sudah diverifikasi dan identifikasi seluas masing-masing 500 meter," tutur Hadi.
Baca Juga: Menteri Bahlil Pastikan Rumah Baru Warga Rempang Tuntas 6 Bulan Lagi
2. Pemerintah siapkan lokasi relokasi warga Rempang
Sejalan dengan hal tersebut, Hadi juga mengatakan pemerintah telah menyiapkan lokasi tempat relokasi warga Rempang yang terdampak pembangunan.
"Terkait tempat untuk saudara-saudara kita yang ada di Rempang, kami sudah siapkan lokasi di Dapur 3, Pulau Galang. Luasnya 500 hektare," ujarnya.
Baca Juga: Kisah Nenek 105 Tahun Tak Sudi Direlokasi dari Kampung Rempang
3. Tiga hak yang bisa diperoleh warga Rempang jika mau direlokasi
Sebelumnya, Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia memastikan warga Rempang yang mau direlokasi akan mendapatkan tiga hak.
Ketiga hak tersebut adalah tanah 500 meter persegi, rumah tipe 45, dan diberi uang sampai rumah jadi sebesar Rp1,2 juta per jiwa dan per KK. Kemudian ditambah Rp1,2 juta untuk sewa rumah bagi masyarakat yang menolak untuk pindah ke rusun.
Selanjutnya, masyarakat yang sudah memiliki rumah akan diperhitungkan kembali teknisnya dan diserahkan pada BP Batam secara proporsional (sebanding).