BRI Restrukturisasi Kredit 4 Juta Nasabah per September 2022

Restrukturisasi kredit diperpanjang hingga Maret 2024

Jakarta, IDN Times - PT Bank Rakyat Indonesia Tbk atau BRI telah melakukan restrukturisasi kredit kepada 4.001.216 nasabah dengan nilai mencapai Rp256,38 triliun per September 2022.

Restrukturisasi kredit merupakan kebijakan yang dikeluarkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak Maret 2020 untuk membantu pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) yang tidak bisa membayar cicilan selama pandemik COVID-19.

OJK pun telah memperpanjang masa restrukturisasi kredit perbankan buat UMKM hingga Maret 2024.

"Jujur saya katakan, BRI telah mencadangkan lebih dari cukup, tapi saya yakin dan percaya OJK sangat paham tentang situasi perbankan dan industri keuangan, maka kebijakan ini masih diperlukan agar diperpanjang," ucap Sunarso pada saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi XI DPR, Selasa (24/1/2023).

Baca Juga: Bos BRI Berharap Suku Bunga BI Gak Naik Jadi 7,5 Persen

1. Sisa restrukturisasi kredit per September 2022

BRI Restrukturisasi Kredit 4 Juta Nasabah per September 2022BRI Group menjalankan program ‘Berbagi Bahagia Bersama BRI Group’ berupa penyaluran bantuan sebanyak 80 ribu paket sembako gratis kepada 144 panti asuhan, 36 panti werdha, dan masyarakat umum yang tersebar di wilayah Indonesia. (Dok. BRI)

Dengan capaian yang didapat BRI tersebut, Sunarso menuturkan bahwa sisa restrukturisasi kredit BRI per September 2022 sebesar Rp116,45 triliun.

Adapun jumlah nasabah yang mengajukan restrukturisasi kredit akibat terdampak COVID-19 sudah berkurang menjadi 1.390.796 nasabah.

Dari empat juta lebih nasabah yang mendapatkan restrukturisasi kredit dari BRI, sebanyak 53,1 persen atau 2.124.602 nasabah tercatat mampu membayar pinjaman.

Kemudian sebanyak 174.565 nasabah sudah lepas restrukturisasi kredit dan tercatat sudah sehat keuangannya.

"Bisa membayar Rp91,6 triliun itu ada lunas putus Rp43,23 triliun. Ada yang mampu menurunkan pokoknya sesuai ketentuan restrukturisasi itu Rp11,08 triliun dan ada yang lunas kemudian ngambil lagi itu Rp37,27 triliun. Kemudian lepas restrukturisasi artinya dia sehat kembali sebanyak Rp35,6 triliun," tutur Sunarso.

Baca Juga: BRI Selenggarakan “BRI Travel Fair 2022”

2. Kredit yang tidak bisa diselamatkan

BRI Restrukturisasi Kredit 4 Juta Nasabah per September 2022Gedung BRI (Dok. Bank BRI)

Sunarso menambahkan, akumulasi kredit UMKM yang direstrukturisasi BRI sejak pandemik COVID-19 sampai saat ini sebesar Rp256,376 triliun.

Selain itu, ada juga kredit UMKM yang tidak bisa diselamatkan oleh BRI.

"Lalu yang benar-benar tidak bisa diselamatkan hanya Rp12,749 triliun," kata Sunarso.

Baca Juga: Direktur BRI: Inovasi Kunci Keberhasilan Transformasi Digital BRI

3. Alasan perpanjangan restrukturisasi kredit oleh OJK

BRI Restrukturisasi Kredit 4 Juta Nasabah per September 2022Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)

Sebelumnya diberitakan, OJK memutuskan untuk memperpanjang masa restrukturisasi kredit perbankan hingga 31 Maret 2024 mendatang. OJK menyebut, keputusan itu diambil guna menjaga stabilitas industri perbankan pasca-pandemik COVID-19.

Direktur Eksekutif dan Penelitian dan Pengaturan Perbankan OJK, Anung Herlianto mengungkapkan alasan perpanjangan restrukturisasi kredit perbankan tersebut.

Menurut dia, penghentian kebijakan restrukturisasi kredt yang begitu tiba-tiba bisa menghambat pemulihan ekonomi pasca-pandemik COVID-19.

"Kalau restrukturisasi kredit terlalu cepat dihentikan, itu akan menimbulkan cliff effect atau shock (kejut) pada industri perbankan, potensi kredit crunch, dan juga menghambat pemulihan ekonomi dan pertumbuhan ekonomi," ucap Anung dalam webinar 'Urgensi Perpanjangan Kebijakan Restrukturisasi Kredit', dikutip Jumat (20/1/2023).

Topik:

  • Hana Adi Perdana

Berita Terkini Lainnya