Brompton Selundupan Ari Askhara Bakal Dilelang Negara, Berminat?

Bea Cukai masih menunggu banding dari Ari Askhara

Jakarta, IDN Times - Barang selundupan mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, Ari Askhara berupa motor Harley Davidson dan dua unit sepeda Brompton ada kemungkinan bakal dilelang oleh negara.

Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga Ditjen Bea dan Cukai (DBJC) Kementerian Keuangan, Syarif Hidayat dalam media briefing, Jumat (18/6/2021).

"Untuk yang bersangkutan (Ari Askhara) dihukum satu tahun dan kena denda Rp300 juta. Lalu barangnya gimana? (Kami) masih wait and see karena pengadilan yang memutuskan. Bisa saja dikembalikan ke Bea Cukai, kemudian diserahkan ke Ditjen Kekayaan Negara untuk dilelang," kata Syarif.

Baca Juga: Harley dan Brompton Selundupan di Garuda Belum Dilelang, Tunggu Apa? 

1. Ditjen Bea dan Cukai menunggu keputusan pengadilan

Brompton Selundupan Ari Askhara Bakal Dilelang Negara, Berminat?Harley Davidson dan Sepeda Brompton selundupan di pesawat Garuda (IDN Times/Hana Adi Perdana)

Lebih lanjut Syarif menjelaskan, Pengadilan Negeri Tangerang saat ini masih menunggu banding dari pihak Ari Askhara terkait hukuman yang dijatuhkan kepadanya.

"Bisa juga pengadilan sendiri yang memutuskan untuk dimusnahkan. Jadi intinya tergantung pengadilan, menunggu proses banding," tuturnya.

Barang-barang selundupan tersebut juga ada kemungkinan dikembalikan ke Ari lantaran pada beberapa kasus, pengadilan memutuskan untuk mengembalikan barang bukti selundupan kepada pemiliknya.

"Ada juga yang dikembalikan ke Bea dan Cukai untuk dimusnahkan. Intinya semua keputusan tergantung dari pengadilan," sambung Syarif.

Baca Juga: Selundupkan Harley dan Brompton, Eks Dirut Garuda Dituntut 1 Tahun Bui

2. Sepeda Brompton Tak Masuk dalam Barang Sitaan

Brompton Selundupan Ari Askhara Bakal Dilelang Negara, Berminat?Harley Davidson dan Sepeda Brompton selundupan di pesawat Garuda (IDN Times/Hana Adi Perdana)

Diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang dalam putusannya memerintahkan motor Harley Davidson yang diselundupkan mantan Dirut PT Garuda Indonesia, I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra atau Ari Ashkara dan Direktur Operasionalnya, Iwan Joeniarto disita negara.

Namun, dalam amar putusannya sepeda merk Brompton tidak disebutkan dalam putusan PN Tangerang yang dilakukan Senin (14/6/2021).

"Majelis Hakim memerintahkan barang bukti peretelan 15 boks onderdil sepeda motor Harley Davidson, karena bukan barang baru, dirampas untuk negara," ungkap Nelson Panjaitan, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang dalam surat putusan.

3. Kronologi kasus penyelundupan Ari Ashara

Brompton Selundupan Ari Askhara Bakal Dilelang Negara, Berminat?(Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Ari Askhara) IDN Times/Helmi Shemi

Kasus ini bermula saat Bea Cukai memeriksa sarana pengangkut atau plane zoeking terhadap pesawat Garuda Indonesia yang datang dari pabrik Airbus di Prancis pada hari Minggu (17/11/2019).

Kedatangan pesawat tersebut diberitahukan Garuda dengan nomor flight GA9721 tipe Airbus A330-900 seri Neo.

"Pesawat tersebut mengangkut 10 orang kru sesuai dokumen general declaration dan 22 orang penumpang sesuai passenger manifest," ujarnya dalam konferensi pers di Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (5/12/2019).

Saat tiba, pendaratan dilakukan di hangar PT GMF sesuai permohonan izin yang disampaikan pihak Garuda kepada Bea Cukai Soekarno-Hatta. Pendaratan itu dilakukan khusus untuk seremoni lantaran merupakan pesawat tipe baru dan belum pernah dioperasikan Garuda.

"Garuda juga meminta kepada Bea Cukai untuk melakukan proses kegiatan pemeriksaan kepabeanan saat pesawat tiba," tutur Sri Mulyani. Dari hasil pemeriksaan, tidak ditemukan pelanggaran kepabeanan dan tidak ditemukan kargo lain atau nihil cargo sesuai dengan manifes.

Namun, saat dilakukan pemeriksaan pada lambung pesawat yang menjadi tempat bagasi penumpang, ditemukan beberapa koper bagasi penumpang dan 18 koli yang keseluruhannya memiliki claimtag sebagai bagasi penumpang.

Dari pemeriksaan ini kemudian ditemukan barang-barang keperluan pribadi penumpang sedangkan pemeriksaan terhadap 18 koli ditemukan 15 koli berisi onderdil Harley Davidson bekas dengan kondisi terurai dan 3 koli berisi 2 sepeda Brompton terbaru beserta aksesorisnya.

Aksi penyelundupan itu membuat negara mencatat kerugian hingga Rp532 juta sampai Rp1,5 miliar.

Baca Juga: Kasus Ari Askhara, Sepeda Brompton Tak Masuk dalam Barang Sitaan

Topik:

  • Hana Adi Perdana
  • Jumawan Syahrudin

Berita Terkini Lainnya