Demi Pinjol Sehat, OJK Luncurkan Roadmap Fintech Lending 2023-2028

OJK dan industri bersinergi bikin pinjol jadi lebih sehat

Jakarta, IDN Times - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi meluncurkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPPBTI) atau Fintech Lending 2023-2028.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar mengungkapkan, ada dua tujuan utama yang hendak dicapai dari peluncuran roadmap tersebut.

Tujuan pertama adalah mencapai kerja sama sinergi yang kuat dan komitmen dari semua pihak agar dapat membenahi, memperkuat, meningkatkan integritas, memperbaiki kualitas pelayan dan produk yang dihasilkan bagi masyarakat Indonesia.

"Yang kedua adalah bahwa industri fintech lending atau P2P lending ini memasuki suatu era berbasis kepada legalitas yang begitu kuat yang turun dan dimandatkan langsung dari undang-undang," ucap Mahendra di Hotel Four Seasons Jakarta, Jumat (10/11/2023).

1. Roadmap akan dikembangkan dalam tiga fase

Demi Pinjol Sehat, OJK Luncurkan Roadmap Fintech Lending 2023-2028Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, Agusman (IDN Times/Ridwan Aji Pitoko)

Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, Agusman, menyatakan bahwa roadmap tersebut menggambarkan upaya OJK dan industri dalam periode 2023-2028 untuk mewujudkan industri LPBBT yang sehat, berintegritas, dan berorientasi pada inklusi keuangan dan perlindungan konsumen, serta berkontribusi kepada pertumbuhan ekonomi nasional.

Agusman pun menjelaskan, implementasi pengembangan dan penguatan industri LPPBTI akan dilakukan dalam 3 fase.

"Diawali dengan fase penguatan fondasi 2023-2024, dilanjutkan dengan fase konsolidasi dan menciptakan momentum 2025-2026, dan dilanjutkan dengan fase penyelarasan dan pertumbuhan 2027-2028," kata dia.

Selain itu, pengembangan dan penguatan LPPBTI juga ditopang oleh empat pilar utama. Keempat pilar utama tersebut adalah tata kelola dan kelembagaan, perlindungan konsumen, pengembangan elemen ekosistem, serta pengaturan pengawasan dan perizinan.

Baca Juga: Apa Itu Kartel Bunga Utang Pinjol yang Diusut KPPU?

2. Kinerja P2P lending masih cukup baik

Demi Pinjol Sehat, OJK Luncurkan Roadmap Fintech Lending 2023-2028Ilustrasi P2P Lending. (IDN Times/Aditya Pratama)

Dalam kesempatan tersebut, Agusman turut mengungkapkan kinerja LPPBTI atau P2P lending yang relatif baik saat ini di tengah perlambatan ekonomi global.

Hal itu ditunjukkan lewat pertumbuhan dari sisi outstanding atau pembiayaan dan juga kualitas risiko pembiayaan.

"Outstanding pembiayaan yang disalurkan di bulan September tahun ini tumbuh sebesar 14,28 persen year on year dengan nominal pembiayaan sebesar Rp55,7 triliun. Pertumbuhan tersebut juga diikuti dengan kualitas risiko pembiayaan yang tetap terjaga dengan tingkat wanprestasi 90 hari atau TWP 90 sebesar 2,82 persen," tutur Agusman.

3. Penyaluran ke UMKM masih rendah

Demi Pinjol Sehat, OJK Luncurkan Roadmap Fintech Lending 2023-2028Ilustrasi UMKM. (IDN Times/Aditya Pratama)

Di sisi lain, penyaluran pembiayaan yang dilakukan perusahaan P2P lenidng ke usaha mikro kecil menengah (UMKM) masih cukup rendah, yakni pada level 36,57 persen.

"Penyaluran pembiayaan tersebut masih relatif terbatas karena kita melihat begitu besarnya potensi kebutuhan pembiayaan dari UMKM nasional kita. Beberapa studi menunjukkan kebutuhan pendanaan UMKM di Indonesia baru dapat dipenuhi hanya sekitar 50 persen oleh sektor jasa keuangan kita," kata Agusman.

Oleh karena itu, sambung Agusman, industri LPBBTI diharapkan mampu meningkatkan perannya untuk mendukung usaha produktif dan UMKM.

Hal itu lantaran kehadiran industri tersebut adalah untuk melayani konsumen yang sebagian besar merupakan kelompok masyarakat dengan ketiadaan akses ke lembaga keuangan formal di Indonesia.

Baca Juga: Ternyata Masih Banyak Pinjol Belum Cukup Modal, Ini Rinciannya

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya