Erick Thohir Dituding Ogah Talangi Pesangon Eks Karyawan Merpati

Total pesangon eks karyawan Merpati mencapai Rp318 miliar

Jakarta, IDN Times - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir dituding enggan melakukan pembicaraan terkait permintaan untuk menalangi pembayaran pesangon eks karyawan dan pilot Merpati Airlines.

Hal itu disampaikan Perwakilan Tim Kuasa Hukum Paguyuban Pilot Eks Merpati Airlines, David Sitorus kala menyambangi kantor PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA) di Menara Mandiri, Jakarta, Kamis (23/6/2022).

"Kita sudah minta bertemu dengan Pak Erick, tetapi Pak Erick tidak pernah mau bertemu dengan kita," ucap David kepada awak media.

Baca Juga: Erick Thohir Minta Pelaku Pelecehan di KA Argo Lawu Diproses Hukum 

1. Erick juga tidak merespons Komnas HAM

Erick Thohir Dituding Ogah Talangi Pesangon Eks Karyawan MerpatiMenteri BUMN, Erick Thohir (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)

Oleh karena itu, David pun mendatangi Komnas HAM untuk mendapatkan dukungan. Komnas HAM pun lantas meminta keterangan kepada Erick, tetapi mantan presiden Inter Milan itu juga tidak membalas permintaan Komnas HAM tersebut.

"Nah sekarang kita ke DPR, DPR sudah mengatakan tolong dikawal pailitnya PT Merpati Nusantara Airlines ini untuk memenuhi pesangon para karyawan," ujar David.

Baca Juga: Senyum Erick Thohir Berbatik Merah Saat Dampingi Mega Kunjungi Sarinah

2. Pemerintah diharapkan memberikan dana talangan untuk pembayaran pesangon

Erick Thohir Dituding Ogah Talangi Pesangon Eks Karyawan MerpatiLogo baru Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) terpasang di Gedung Kementerian BUMN, Jakarta, Kamis (2/7/2020) (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Sebelumnya diberitakan, segenap eks karyawan dan pilot Merpati Airlines berharap negara bisa memberikan dana talangan untuk membayar pesangon mereka dengan total Rp318 miliar.

Adapun besaran pesangon tersebut ditujukan untuk 1.233 karyawan dan pilot Merpati Airlines.

Maka dari itu, David sebagai perwakilan eks karyawan dan pilot Merpati Airlines meminta Erick Thohir menepati janjinya yang akan memprioritaskan pesangon.

Namun, berdasarkan hukum pailit hal itu justru bukan menjadi sebuah prioritas.

"Sekarang kami ingin melihat bagaimana solusi, dari statement Menteri BUMN yang katanya tidak mau menzalimi karyawan dengan menjual aset-aset," ujar David.

3. Dana talangan lebih mudah digunakan untuk menyelesaikan masalah

Erick Thohir Dituding Ogah Talangi Pesangon Eks Karyawan MerpatiInfografis Merpati Airlines Dinyatakan Pailit (IDN Times/Aditya Pratama)

David mengungkapkan, pada dasarnya pilot Merpati Airlines menolak skema kepailitan guna menyelesaikan masalah di Merpati, dan lebih memilih dana talangan sebagai solusinya.

Menurut mereka, kata David, dana talangan lebih mudah dilakukan lantaran penjualan aset akan memakan waktu bertahun-tahun.

"Makanya kami ingin tahu apakah ada sinergi dan solusi, atau tetap mengikuti hukum kepailitan, atau negara bisa menangani dulu karena asetnya juga di tangan pemerintah," ucap dia.

Penolakan itu, kata David, juga didasarkan pada fakta bahwa ketika aset dijual, maka yang akan mendapatkan dananya pihak-pihak pemegang agunan seperti PT PPA, Bank Mandiri, Pertamina, dan lainnya.

Baca Juga: Dirut PT Merpati Nusantara Airlines dan Direksi Dilaporkan ke KPK

4. Pesangon karyawan Merpati adalah hak yang harus dibayarkan

Erick Thohir Dituding Ogah Talangi Pesangon Eks Karyawan MerpatiMantan karyawan Merpati Nusantara Airlines (ANTARA FOTO/Zabur Karuru)

Oleh karena itu, David ingin negara atau dalam hal ini Kementerian BUMN, bisa segera menalangi pembayaran pesangon tersebut kepada eks karyawan dan pilot Merpati Airlines.

Menurut David, pesangon adalah hak eks karyawan dan pilot yang mesti dibayarkan, mengingat PT Merpati Nusantara Airlines telah resmi dipailitkan maka hal itu tidak boleh ditunda terlalu lama.

"Pesangon ini kan keringat mereka sendiri, hak mereka, bukan utang. Jadi tolong filosofi pesangon itu hak, bukan utang piutang, bukan aksi korporasi. Yang mereka minta kan hak mereka atau jangan-jangan saya takutnya hak-hak ini baru akan dibayarkan ketika sudah mau pencapresan, kita gak tahu juga ya, tapi mudah-mudahan gak begitu ya," beber dia.

Topik:

  • Hana Adi Perdana

Berita Terkini Lainnya