Harga Elpiji Nonsubsidi Naik, Pertamina: Jangan Pindah ke Gas Subsidi

Harga LPG subsidi dipastikan tidak mengalami kenaikan

Jakarta, IDN Times - Masyarakat diprediksi akan pindah menggunakan liquefied petroleum gas (LPG) alias elpiji ukuran 3 kilogram alias LPG subsidi. Hal ini sebagai buntut kenaikan harga LPG nonsubsidi 12 kilogram dan 5,5 kilogram yang dilakukan Pertamina per 25 Desember 2021.

Hal itu pun kemudian membuat Pertamina mengimbau kepada konsumen LPG nonsubsidi untuk tidak berubah haluan ke LPG subsidi.

"Kami mengimbau agar pengguna LPG nonsubsidi tidak beralih ke LPG subsidi," kata Pejabat Sementara (Pjs) Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting, kepada IDN Times, Selasa (28/12/2021).

Irto menambahkan, Pertamina akan terus melakukan pengawasan stok dan penyaluran LPG kepada masyarakat agar tetap tepat sasaran.

"Selain itu, kami juga terus akan melakukan edukasi untuk memastikan penyaluran LPG yang tepat sasaran, ini akan dilakukan bersama-sama dengan seluruh stakeholder dan masyarakat," katanya.

Baca Juga: Jangan Kaget! Harga LPG Nonsubsidi Resmi Naik, Ini Rinciannya

1. Harga LPG subsidi tidak mengalami kenaikan

Harga Elpiji Nonsubsidi Naik, Pertamina: Jangan Pindah ke Gas SubsidiIDN Times/Holy Kartika

Kepindahan konsumen LPG nonsubsidi ke LPG subsidi bukannya tanpa alasan sebab Pertamina memastikan bahwa harga gas 'melon' ukuran tiga kilogram tidak mengalami kenaikan.

"LPG subsidi tiga kilogram yang secara konsumsi nasional mencapai 92,5 persen tidak mengalami penyesuaian harga dan tetap mengacu kepada Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah," ujar Irto.

Baca Juga: Harga LPG Nonsubsidi Naik, Ibu-Ibu: Belinya Pakai Nangis

2. Berapa harga gas melon?

Harga Elpiji Nonsubsidi Naik, Pertamina: Jangan Pindah ke Gas SubsidiIDNTimes/Holy Kartika

Penetapan harga LPG subsidi mengacu pada Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 253.K/12/MEM/2020 tentang Harga Patokan Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 Kilogram.

Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa harga acuan LPG subsidi 3 kilogram ditetapkan berdasarkan harga indeks pasar (HIP) yang berlaku pada saat bulan bersangkutan ditambah dengan biaya distribusi dan margin.

Harga gas melon sendiri kemudian ditetapkan menggunakan formula 103,85 persen HP LPG tabung 3 kilogram + 50,11 dolar AS per metrik ton (MT) + Rp1.879 per kilogram. Adapun formula tersebut dapat dievaluasi sewaktu-waktu berdasarkan realisasi dari faktor yang mempengaruhi penyediaan dan distribusi LPG.

Formula itu kemudian menjadi dasar dirumuskannya HET yang berlaku di masing-masing wilayah di Indonesia. Namun, pada praktiknya HET yang ditetapkan untuk gas melon bervariasi di tiap wilayah, ada yang Rp18.500, Rp21.000, Rp24.000, dan banyak lainnya.

Perbedaan harga tersebut tak terlepas dari jalur distribusi LPG subsidi yang dimulai dari pengisian di SPBE Pertamina. Dari sana kemudian LPG disalurkan ke agen atau penyalur LPG PSO dan kemudian didistribusikan lagi ke sub penyalur atau pangkalan LPG PSO sebelum dijual ke konsumen.

"Dalam praktiknya di pasar, para pengece melakukan pembelian di sub penyalur/pangkalan LPG PSO. Praktik ini merupakan jalur distribusi non formal. Konsumen pun kerap melakukan pembelian di pengecer," kata Pertamina dalam situs resminya.

3. Alasan Pertamina menaikkan harga LPG non subsidi

Harga Elpiji Nonsubsidi Naik, Pertamina: Jangan Pindah ke Gas SubsidiIDN Times/Daruwaskita

Sebelumnya diberitakan, kenaikan harga LPG non subsidi dilakukan Pertamina sebagai imbas adanya peningkatan harga Contract Price Aramco (CPA) LPG sepanjang tahun ini.

Irto menyatakan besaran penyesuaian harga LPG non subsidi yang porsi konsumsi nasionalnya 7,5 persen berkisar antara Rp1.600 hingga Rp2.600 per kilogram.

"Perbedaan ini untuk mendukung penyeragaman harga LPG kedepan serta menciptakan fairness harga antar daerah," ucap dia.

Baca Juga: Pertamina Waspadai Pasokan BBM di Titik Potensi Padat saat Nataru

Topik:

  • Hana Adi Perdana
  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya