Hindari Pelanggaran, Ini Tips dari PLN Pakai Listrik dengan Benar
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - PT PLN (Persero) mengimbau kepada seluruh pelanggannya untuk menggunakan listrik secara benar, demi kenyamanan dan terhindar dari pelanggaran pemakaian listrik. Untuk itu, PLN memberikan sejumlah tips guna mengenali jenis-jenis pelanggaran dalam pemakaian listrik agar terhindar dari sanksi atau denda, sesuai perjanjian jual beli tenaga listrik.
"Secara umum ada tiga jenis tagihan pelanggan, yakni tagihan pemakaian listrik bulanan, tagihan susulan dikarenakan kelainan pengukuran, dan tagihan susulan Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL)," ujar Executive Vice President Komunikasi Korporat dan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan PLN, Gregorius Adi Trianto, dalam pernyataan resmi yang diterima IDN Times, Rabu (25/10/2023).
Baca Juga: Semua Rumah Dialiri Listrik pada 2025, PLN Butuh Dana Rp15,86 Triliun
1. Penjelasan soal jenis-jenis tagihan pelanggan
Gregorius kemudian menjelaskan perihal tiga jenis tagihan pelanggan tersebut. Pertama, tagihan penggunaan listrik pascabayar dihitung berdasarkan penggunaan listrik secara bulanan, dan pelanggan akan membayar di akhir periode pemakaian listrik. Sementara pelanggan prabayar membayar sesuai kebutuhan di awal pemakaian.
Untuk tagihan susulan akibat kelalaian pengukuran pemakaian listrik, terjadi bila ada kerusakan pada kWh meter PLN, sehingga pemakaian listrik yang tidak terukur akan ditagihkan.
Selain itu, terdapat pula tagihan susulan P2TL karena ditemukannya pelanggaran pemakaian tenaga listrik di sisi pelanggan.
"PLN secara rutin melakukan penertiban P2TL untuk memastikan kWh meter berfungsi baik. Selain itu, petugas P2TL juga akan melakukan pemeriksaan terhadap jaringan listrik PLN yang menuju rumah, serta pemakaian listrik pelanggan itu sendiri," kata Gregorius.
2. Ada 4 jenis golongan pelanggaran pemakaian listrik
Editor’s picks
Gregorius pun menjelaskan empat jenis golongan pelanggaran pemakaian listrik. Pertama, Pelanggaran Golongan I (P-I) yaitu pelanggaran yang memengaruhi batas daya, seperti memperbesar ukuran Miniature Circuit Breaker (MCB) pada meteran listrik, sehingga daya listrik pelanggan lebih besar dibanding dengan daya langganannya.
Kedua, pelanggaran Golongan II (P-II), yaitu pelanggaran yang memengaruhi pengukuran listrik pada kWh meter, seperti memperlambat putaran meteran.
Ketiga, pelanggaran golongan III (P-III), yaitu pelanggaran yang memengaruhi batas daya dan pengukuran energi. Sebagai contoh, menyambung langsung ke instalasi pelanggan tanpa melalui pengukuran dan tanpa pembatas daya.
Terakhir, pelanggaran golongan IV (P-IV), yaitu pelanggaran yang dilakukan oleh bukan pelanggan. Contohnya, mengambil listrik secara langsung dari jaringan PLN secara tidak sah (nyantol) untuk keperluan yang tidak terdaftar ke PLN.
3. Pelanggan diimbau ajukan layanan kelistrikan secara resmi ke PLN
Oleh sebab itu, para pelanggan diimbau untuk selalu mengajukan secara resmi kepada PLN jika ada kebutuhan layanan kelistrikan melalui aplikasi PLN Mobile. Gregorius mengatakan, bahaya dari menggunakan listrik secara tidak sah berpotensi menimbulkan risiko terjadinya bahaya kelistrikan seperti korsleting dan kebakaran.
Setelah pelanggan mengajukan secara resmi, maka petugas PLN akan menindaklanjuti dengan melakukan survei ke lokasi pelanggan, untuk menindaklanjuti setiap layanan yang dibutuhkan.
Adapun setiap biaya yang timbul dari layanan kelistrikan hanya bisa dibayar melalui saluran pembayaran resmi PLN, seperti PLN Mobile, Payment Point Online Bank (PPOB), dan marketplace.
"Kami mengajak seluruh pelanggan bersama dengan PLN menjaga kWh Meter dan jika ada kendala atau gangguan, segera laporkan melalui PLN Mobile yang sudah menyediakan berbagai fitur layanan dengan mudah," ucap Gregorius.
Baca Juga: Dukung Keberlanjutan, Ini Strategi PLN Kurangi Emisi Karbon