Istaka Karya Masih Ngutang Rp39 Miliar ke Eks Karyawannya

Istaka Karya telah diputuskan pailit

Jakarta, IDN Times - Perwakilan eks karyawan PT Istaka Karya (Persero), Yudi, mengungkapkan perusahaan pelat merah itu masih memiliki tanggungan utang sebesar Rp30 miliar kepada para mantan pegawainya. Hal itu diungkapkan Yudi ketika menyambangi Komisi VI DPR RI pada Selasa (13/6/2023).

"Saya di sini hadir mewakili eks karyawan Istaka Karya yang mana hak eks karyawan Istaka Karya itu masih terhutang Rp39 miliar. Itu dari gaji, iuran BPJS dan pesangon atau dana pensiun yang belum diselesaikan oleh perusahaan," kata Yudi, dikutip Rabu (14/6/2023).

Adapun utang tersebut masih belum dibayarkan oleh manajemen Istaka Karya maupun Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Istaka Karya sendiri saat ini statusnya telah dipailitkan oleh negara.

Baca Juga: Daftar BUMN Zombie yang Dibubarkan Pemerintah, Tahun Ini Nambah 2

1. Utang lain Istaka Karya

Istaka Karya Masih Ngutang Rp39 Miliar ke Eks Karyawannyailustrasi utang (IDN Times/Arief Rahmat)

Kedatangan Yudi ke DPR tidak sendiri melainkan bersama rombongan Persatuan Rakyat Korban BUMN Istaka Karya (PERKOBIK).

Ketua PERKOBIK, Bambang Susilo, mengatakan ada sekitar 160 subkontraktor dan supplier yang merupakan mitra BUMN Istaka Karya yang belum menerima pembayaran piutang.

"Total piutang tersebut sekitar kurang lebih Rp400 miliar, sedangkan total piutang seluruh pihak, antara lain perbankan, PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA), dan pihak-pihak lainnya adalah sekitar Rp1,08 triliun," ujar Bambang.

Baca Juga: 6 BUMN Dibubarkan Jokowi, Asetnya Bakal Dilelang 

2. Tidak bisa bayar angsuran ke bank

Istaka Karya Masih Ngutang Rp39 Miliar ke Eks KaryawannyaIlustrasi Utang. (IDN Times/Aditya Pratama)

Bambang pun mengeluhkan, para korban Istaka Karya tidak bisa melanjutkan usahanya lantaran tidak bisa membayar utang ke bank.

Di sisi lain, para korban juga tidak bisa melanjutkan usahanya karena tidak memiliki modal, sementara perbankan ogah memberikan pinjaman karena subkantraktor dan supplier korban Istaka Karya masih memiliki kewajiban piutang yang belum lunas.

"Kami dalam pembangunan ini mengeluarkan modal utang dari bank pemerintah juga. Jadi sampai saat ini kami pun tidak bisa melakukan pembayaran karena dari pihak BUMN tidak melakukan pembayaran ke kami, jadi kami tidak bisa mengangsur ke bank. Padahal pada saat ikut membangun, kami mengagunkan aset kami agar bisa ikut proyek pemerintah," tutur Bambang.

Baca Juga: Sambangi DPR, PERKOBIK Tuntut Istaka Karya Bayar Utang Rp400 Miliar

3. Istaka Karya boleh bubar, tapi utang harus dibayar

Istaka Karya Masih Ngutang Rp39 Miliar ke Eks Karyawannyailustrasi pailit (IDN Times/Nathan Manaloe)

Dalam kesempatan tersebut, Bambang pun menegaskan agar Kementerian BUMN dan Istaka Karya melunasi utang-utangnya kepada pihak-pihak yang tergabung di PERKOBIK.

Bambang menyatakan tidak peduli jika Istaka Karya dibubarkan atau dipailitkan. Dia dan rekan-rekannya di Perkobik hanya ingin mendapatkan bayaran atas pekerjaan mereka pada konstruksi sejumlah proyek mulai dari jalan tol hingga underpass.

"Kami tetap menghormati berbagai proses pemailitan yang dilakukan di BUMN, tetapi alangkah bijaknya apabila utang-utang korporasi ini yang menjadi kewajiban dan ini kami anggap ini utang negara. Kami harap ini dibayar lunas kepada rakyat," tegas Bambang.

4. Istaka Karya resmi pailit pada 2022

Istaka Karya Masih Ngutang Rp39 Miliar ke Eks Karyawannyailustrasi pailit (IDN Times/Nathan Manaloe)

Sebelumnya diberitakan, Majelis Hakim Pengadilan Negara (PN) Jakarta Pusat memutuskan kepailitan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di sektor konstruksi, PT Istaka Karya (Persero).

Kepailitan terjadi setelah Majelis Hakim PN Jakarta Pusat mengabulkan pembatalan Perjanjian Perdamaian (homologasi) oleh PT Riau Anambas Samudra melalui putusan No. 26/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2022/PN Niaga Jkt.Pst. Jo. No. 23/Pdt-Sus-PKPU/2012/PN.Niaga.Jkt.Pst tanggal 12 Juli 2022.

Pembatalan homologasi itu dilakukan setelah Istaka Karya tidak mampu memenuhi kewajibannya yang jatuh tempo pada akhir 2021 silam sesuai Putusan Perdamaian Nomor 23/PKPU/2012/PN Niaga Jakarta Pusat tanggal 22 Januari 2013.

Sejak putusan homologasi pada 2013 lalu, Istaka Karya tidak kunjung menunjukkan perbaikan kinerja.

Pada 2021, Istaka Karya tercatat memiliki total kewajiban sebesar Rp1,08 triliun dengan ekuitas perusahaan ada pada posisi minus Rp570 miliar. Di sisi lain, total aset perusahaan hanya senilai Rp514 miliar.

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya