Jokowi: Divestasi Saham Vale Mesti Dahulukan Kepentingan Nasional!

Jokowi juga tegaskan bakal lindungi investor

Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo menegaskan divestasi saham PT Vale Indonesia Tbk (INCO) mesti mendahulukan kepentingan nasional. Jokowi bakal mengambil keputusan pemerintah terkait divestasi saham Vale Indonesia bulan ini.

"Insya Allah, bulan ini akan kami putuskan. Intinya kepentingan nasional harus didahulukan," kata Jokowi dalam pernyataanya, dikutip Selasa (4/7/2023).

1. Pemerintah juga lindungi kepentingan investor

Jokowi: Divestasi Saham Vale Mesti Dahulukan Kepentingan Nasional!ilustrasi investor (IDN Times/Aditya Pratama)

Jokowi juga menegaskan pemerintah bakal melindungi kepentingan investor. Menurutnya, divestasi saham Vale Indonesia mesti ditujukan demi industrialisasi dan hilirisasi nasional.

Pernyataan Jokowi sejalan dengan permintaan Komisi VII DPR RI yang meminta kepada pemerintah untuk mengakuisisi Vale Indonesia demi kepentingan nasional. DPR juga meminta agar keuangan Vale Indonesia bisa terkonsolidasi di dalam negeri.

Baca Juga: Jokowi Bidik Pengembangan Baterai EV dengan Australia

2. Komisi VII ingin MIND ID menjadi saham pengendali INCO

Jokowi: Divestasi Saham Vale Mesti Dahulukan Kepentingan Nasional!PT Vale Indonesia di Sorowako, Luwu Timur, Sulawesi Selatan, Rabu (29/3/2023). (IDN Times/Uni Lubis)

Adapun dalam Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif, pada awal bulan lalu, Komisi VII secara khusus membahas divestasi Vale Indonesia dan masuk ke dalam kesimpulan rapat.

Pada kesimpulan pertama, Komisi VII mendesak Kementerian ESDM untuk mendukung MIND ID menjadi saham pengendali dalam divestasi saham INCO. Hal tersebut guna mendapatkan hak pengendali operasional dan financial consolidation sebagai bentuk penguasaan negara melalui BUMN.

"Komisi VII DPR RI mendesak Menteri ESDM untuk mendukung MIND ID agar sumber daya cadangan serta aset kekayaan PT Vale Indonesia Tbk tercatat dalam buku kekayaan negara," ujar Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Maman Abdurrahman.

3. Tenggat waktu dari pemerintah

Jokowi: Divestasi Saham Vale Mesti Dahulukan Kepentingan Nasional!Tambang PT Vale Indonesia Tbk (Vale) di Sorowako, Kecamatan Nuha, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan. (dok. PT Vale)

Sementara itu, Kementerian ESDM telah memberikan tenggat waktu hingga Desember 2024 kepada Vale Indonesia untuk mengajukan penawaran divestasi sahamnya. Hal ini mengacu pada Undang-Undang (UU) No. 3/2020 tentang Perubahan atas UU No. 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba). 

Berdasarkan UU tersebut, perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dilakukan selambat-lambatnya satu tahun sebelum berakhirnya masa berlaku izin Kontrak Karya.

Untuk mendapatkan IUPK, Vale Indonesia harus melakukan divestasi saham sebanyak 51 persen seperti yang diamanatkan oleh UU Minerba.

4. Vale Indonesia belum mengajukan penawaran

Jokowi: Divestasi Saham Vale Mesti Dahulukan Kepentingan Nasional!Bahlil Lahadalia, Menteri Investasi dalam sesi "How to Attract and Win Back Your Investors" di FIS 2023. (IDN Times/Herka Yanis)

Kendati begitu, Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia, menyatakan Vale Indonesia belum mengajukan penawaran jumlah harga saham yang bakal didivestasikan kepada pemerintah Indonesia. Pemerintah, kata Bahlil, melalui Kementerian BUMN kini tengah menghitung nilai divestasi perusahaan tambang nikel terintegrasi tersebut. 

"Yang saya tahu (penawaran harga saham divestasi) belum, sekarang yang bahas Menteri BUMN. Tappi, saya jadi salah satu tim untuk perpanjangan (kontrak) Vale,” kata Bahlil di kantornya, akhir pekan lalu.

Baca Juga: Induk Vale Indonesia Berencana Jual Saham ke Pihak Asing

Topik:

  • Satria Permana

Berita Terkini Lainnya