Kabar Gembira! Sewa Ruko di Pasar dan Mal Kini Bebas Pajak

PPN yang ditanggung pemerintah dari Agustus-Oktober 2021

Jakarta, IDN Times - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani secara resmi membebaskan penerapan pajak pertambahan nilai alias PPN untuk penyewaan ruko atau gerai bagi pedagang eceran, baik yang ada di pasar tradisional maupun mal.

Keputusan Sri Mulyani tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 102 tahun 2021 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Jasa Sewa Ruangan Atau Bangunan Kepada Pedagang Eceran Yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2021

"PPN yang terutang atas penyerahan jasa sewa ruangan atau bangunan kepada pedagang eceran ditanggung oleh Pemerintah untuk Tahun Anggaran 2021," bunyi Pasal 2 Ayat 1 PMK tersebut, seperti dikutip IDN Times, Selasa(3/8/2021).

Adapun, pedagang eceran yang dimaksud merupakan pengusaha dengan seluruh atau sebagian kegiatan usahanya melakukan penyerahan barang dan atau jasa kepada konsumen akhir.

Baca Juga: Sri Mulyani Pastikan Semua Barang dan Jasa Kena PPN, Kecuali ...

1. Periode penanggungan PPN oleh pemerintah

Kabar Gembira! Sewa Ruko di Pasar dan Mal Kini Bebas PajakIlustrasi Outlet Minuman Bubble (IDN Times/Besse Fadhilah)

Pemerintah pun menjelaskan pemberian waktu untuk penanggungan PPN bagi pedagang eceran tersebut. Hal itu tercantum dalam Pasal 3 ayat 1 PMK.

"PPN ditanggung oleh Pemerintah atas penyerahan jasa sewa ruangan atau bangunan kepada pedagang eceran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) diberikan untuk PPN yang terutang atas sewa bulan Agustus 2021 sampai dengan bulan Oktober 2021 yang ditagihkan di bulan Agustus 2021 sampai dengan bulan November 2021," bunyi Pasal 3 ayat 1 PMK tersebut.

2. Objek penanggungan PPN pedagang eceran oleh pemerintah

Kabar Gembira! Sewa Ruko di Pasar dan Mal Kini Bebas PajakIlustrasi Toko Kelontong (IDN Times/Reynaldy Wiranata)

Di sisi lain, PMK tersebut juga mengatur tentang definisi ruangan atau bangunan yang dimaksud dalam pasal 2 ayat 1. Definisi tersebut tercantum di dalam pasal 2 ayat 3. Ruangan atau bangunan yang dimaksud adalah berupa toko atau gerai (outlet) yang berdiri sendiri.

Selain itu, objek ruangan yang PPN-nya ditanggung pemerintah adalah toko atau gerai di pusat perbelanjaan, kompleks pertokoan, fasilitas apartemen, hotel, rumah sakit, fasilitas pendidikan, fasilitas transportasi publik, fasilitas perkantoran, atau pasar rakyat.

Baca Juga: 10 Bantuan Pemerintah untuk Masyarakat Selama PPKM Darurat

3. Penghitungan PPN yang ditanggung pemerintah

Kabar Gembira! Sewa Ruko di Pasar dan Mal Kini Bebas PajakIlustrasi Penerimaan Pajak. (IDN Times/Arief Rahmat)

Sementara itu, PPN yang ditanggung pemerintah itu dihitung dari tarif yang dikalikan dengan dasar pengenaan pajak berupa penggantian.

Penggantian itu sendiri dalam regulasi sudah termasuk biaya pelayanan alias service charges, baik yang ditagihkan bersamaan dengan tagihan jasa sewa maupun secara terpisah.

"Pelaksanaan dan pertanggungjawaban subsidi pajak ditanggung Pemerintah atas PPN yang terutang atas penyerahan jasa sewa ruangan atau bangunan kepada pedagang eceran dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan," tulis Pasal 6 aturan tersebut.

Beleid terbaru ini pun sudah berlaku sejak 30 Juli 2021 setelah resmi ditandatangani oleh Sri Mulyani pada saat yang sama.

Baca Juga: Daftar Anggaran Bansos dan Insentif yang Disuntik Pemerintah 

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya