Kapan UMP 2024 Diumumkan? Cek Infonya Disini!

UMP jadi topik hangat yang dibicarakan belakangan ini

Jakarta, IDN Times - Upah Minimum Regional (UMR) 2024 jadi topik pembicaraan hangat belakangan ini. Pengumuman perihal besaran UMR 2024 pun paling telat disampaikan oleh gubernur dan/atau kepala daerah setiap provinsi pada 21 November 2023.

Hal itu tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

"Penyesuaian upah minimum provinsi pertama kali dilakukan oleh gubernur atau penjabat gubernur paling lambat tanggal 21 November tahun berikutnya," bunyi Pasal 29 ayat 1 dalam beleid tersebut.

1. Formula penghitungan upah

Kapan UMP 2024 Diumumkan? Cek Infonya Disini!Ilustrasi upah (IDN Times/Arief Rahmat)

Di dalam PP 51/2023, terdapat rumus penghitungan upah minimum. Rumus tersebut adalah inflasi + (pertumbuhan ekonomi X indeks tertentu/α). Sebagai informasi, indeks tertentu/α ada di kisaran 0,10-0,30.

Hal tersebut dapat dilihat dalam Pasal 26 ayat 5 PP 51/2023. Di sisi lain, sejumlah buruh di DKI Jakarta meminta kenaikan UMP DKI Jakarta sebesar 15 persen. Namun, angka tersebut tidak langsung mendapatkan persetujuan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

Baca Juga: Hasil Final UMP 2024 DKI Akan Diputuskan Penjabat Gubernur DKI

2. Perkiraan UMP DKI Jakarta 2024

Kapan UMP 2024 Diumumkan? Cek Infonya Disini!ilustrasi UMP. (IDN Times/Aditya Pratama)

Berikut ini beberapa variabel yang bisa digunakan untuk menghitung perkiraan UMP DKI Jakarta 2024.

UMP Tahun Berjalan: Rp4.901.798
Inflasi DKI Jakarta (Oktober 2023): 2,08 persen
Pertumbuhan ekonomi DKI Jakarta (kuartal-III 2023): 4,93 persen
Indeks tertentu/α: 0,10-0,30

Berikut ini simulasi penghitungan kenaikan UMP DKI Jakarta 2024 menggunakan rumus di PP 51/2023:

Perkiraan I

2,08 + (4,93 x 0,10) = 2,573 persen. Kenaikan UMP DKI 2024 hanya Rp126.123

Perkiraan II

2,08 + (4,93 x 0,20) = 3,066 persen. Kenaikan UMP DKI 2024 hanya Rp150.289

Perkiraan III

2,08 + (4,93 x 0,30) = 3,559 persen. Kenaikan UMP DKI 2024 hanya Rp174.454

Perkiraan versi permintaan buruh

Naik 15 persen maka UMP DKI Jakarta 2024 naik Rp735.269

3. Permintaan buruh akan diakomodir oleh Pemprov DKI Jakarta

Kapan UMP 2024 Diumumkan? Cek Infonya Disini!Demo buruh di Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta Pusat (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Sebelumnya diberitakan, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta, Hari Nugroho, mengaku akan mengakomodir tuntutan pekerja yang meminta kenaikan UMP DKI 2024 sebesar 15 persen.

"Semua tuntutan daripada pekerja akan kita akomodir, akan kita sidangkan besok (hari ini). Kalau sidang besok (hari ini) kita rapat dengan dewan pengupahan, pengusaha," ujar Hari, Kamis (16/11/2023).

Selain itu, nantinya akan ada masukan dari berbagai unsur baik itu pakar independen, universitas, BRIN, BPS, dan unsur apindo/Kadin, serta unsur pemerintah untuk Dewan Pengupahan.

Untuk hasil kesepakatan dalam sidang Dewan Pengupahan akan diserahkan kepada Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono.

"Ya sudah tinggal nanti kita kesepakatan nilai angka yang ditentukan yang jadi rekomendasi ke Pak Gubernur," katanya.

Baca Juga: Kenaikan UMP 2024 DKI Jakarta Diumumkan Paling Lambat 21 November

Topik:

  • Vanny El Rahman
  • Mohamad Aria

Berita Terkini Lainnya