Keran Ekspor Batu Bara Kembali Dibuka

Izin ekspor batu bara kembali dibuka per 1 Februari 2022

Jakarta, IDN Times - Pemerintah telah kembali membuka izin ekspor batu bara per 1 Februari 2022. Hal itu menyusul kondisi pasokan batu bara dan persediaan batu bara pada PLTU PLN dan IPP yang semakin membaik.

"Terhitung sejak tanggal 1 Februari 2022, pemerintah memutuskan untuk membuka kembali ekspor batubara bagi perusahaan telah memenuhi kewajiban domestic market obligation (DMO) dan/atau telah menyampaikan Surat Pernyataan bersedia membayar denda atau dana kompensasi atas kekurangan DMO tahun 2021 sesuai Keputusan Menteri ESDM Nomor 13.K/HK.021/MEM.B/2022," kata Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Ridwan Djamaluddin, seperti dikutip dari situs resmi Kementerian ESDM, Selasa (1/2/2022).

Baca Juga: Gaspol! 29 Perusahaan Ekspor Batu Bara Lagi usai Larangan Dilonggarkan

1. Larangan ekspor juga masih tetap berlaku

Keran Ekspor Batu Bara Kembali DibukaIlustrasi tongkang angkut batu bara. IDN Times/Mela Hapsari

Kendati demikian, pemerintah tidak serta merta mengizinkan perusahaan batu bara untuk mengekspor hasil tambangnya.

Ridwan mengatakan, larangan ekspor masih berlaku untuk perusahaan tambang yang belum memenuhi DMO 2021.

"Sementara, perusahaan tambang yang belum memenuhi DMO tahun 2021 dan belum menyampaikan Surat Pernyataan bersedia membayar denda atau dana kompensasi atas kekurangan DMO tahun 2021 belum diizinkan untuk melakukan penjualan batu bara ke luar negeri," kata dia.

2. Kriteria perusahaan tambang yang diberikan izin ekspor batu bara

Keran Ekspor Batu Bara Kembali DibukaIlustrasi Ekspor. (IDN Times/Aditya Pratama)

Adapun berikut ini sejumlah kriteria dari pemerintah untuk perusahaan tambang yang diizinkan melakukan ekspor batu bara.

  • Realisasi DMO tahun 2021 sebesar 100 persen atau lebih
  • Realisasi DMO tahun 2021 kurang dari 100 persen dan telah menyampaikan surat pernyataan bersedia membayar dana kompensasi atas kekurangan DMO tahun 2021
  • Tidak memiliki kewajiban DMO tahun 2021 (rencana atau realisasi produksi tahun 2021 sebesar 0 ton).

3. Ekspor batu bara sempat dilarang selama Januari 2022

Keran Ekspor Batu Bara Kembali DibukaIlustrasi Ekspor. (IDN Times/Aditya Pratama)

Sebelumnya diberitakan, Kementerian ESDM melalui Ditjen Minerba mengumumkan bahwa seluruh perusahaan batu bara dilarang melakukan ekspor. Aturan ini berlaku sejak 1 Januari 2022 hingga 31 Januari 2022.

Pelarangan tersebut diberlakukan sehubungan dengan surat Direktur Utama PT PLN (Persero) Nomor 77875/EPI.01.01/C01000000/2021-R tanggal 31 Desember 2021 perihal krisis pasokan batu bara yang tengah saat ini kritis dan ketersediaannya yang rendah.

"Persediaan batu bara pada PLTU grup PLN dan Independent Power Producer (IPP) saat ini kritis dan sangat rendah, sehingga akan mengganggu operasional PLTU yang berdampak pada sistem kelistrikan nasional," bunyi surat tersebut seperti dikutip IDN Times, Sabtu (1/1/2022).

Selain dilarang ekspor, dalam surat yang ditandatangani Dirjen Mineral dan Batubara Ridwan Djamaluddin ini juga mewajibkan seluruh perusahaan pemegang PKP2B, UIP, UIPK Operasi Produksi, IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian dan pemegang izin pengangkutan dan penjualan batubara untuk memasok seluruh produksi batu baranya.

Hal ini dilakukan untuk memenuhi kebutuhan listrik sesuai kewajiban pemenuhan kebutuhan dalam negeri dan/atau penugasan dari pemerintah kepada perusahaan dan/atau kontrak dengan PLN dan produsen listrik independen (IPP).

Baca Juga: Pencemaran! Limbah Batu Bara Dibuang Sembarangan di Hutan Cipatat KBB

Topik:

  • Hana Adi Perdana

Berita Terkini Lainnya