OJK Terus Periksa UIN Surakarta Soal Maba Wajib Daftar Pinjol

OJK berkomitmen lindungi konsumen dan masyarakat

Jakarta, IDN Times - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mahendra Siregar, angkat suara perihal kewajiban daftar pinjaman online (pinjol) saat ospek di Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Mas Said Surakarta, Jawa Tengah.

Mahendra mengatakan OJK terus melakukan pemeriksaan terhadap Rektorat, Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) UIN Raden Mas Said, dan Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK). Ketiga pihak tersebut dipanggil guna memberikan keterangan terkait kasus kewajiban dafar pinjol saat ospek.

"Kalau itu (pemeriksaan) sih memang terus dilakukan karena pada gilirannya kan tugas dari OJK untuk perlindungan konsumen dan masyarakat. Nanti pada gilirannya akan kita laporkan perkembangan lebih lanjut," ucap Mahendra kepada awak media, Senin (14/8/2023).

1. OJK dalami kesepakatan DEMA UIN RM Said Surakarta dengan pihak pinjol

OJK Terus Periksa UIN Surakarta Soal Maba Wajib Daftar Pinjolilustrasi pinjaman online (IDN Times/Aditya Pratama)

Sebelumnya diberitakan, dalam pertemuan dengan OJK, DEMA UIN Raden Mas Said Surakarta mengakui telah melakukan penggalangan dana dengan kerja sama sponsorship kepada tiga entitas melalui pihak ketiga, yang di antaranya merupakan PUJK berupa entitas pinjol berizin dan terdaftar di OJK.

Dari kerja sama sponsorship itu, diakui DEMA UIN Raden Mas Said Surakarta meminta mahasiwa baru untuk men-download aplikasi dan melakukan registrasi.

Dari keterangan awal para pihak tersebut, masih terdapat ketidaksesuaian sehingga belum dapat mengungkap fakta yang sebenarnya.

Maka dari itu, OJK masih akan memanggil beberapa pihak terkait lainnya guna mendalami permasalahan ini, termasuk dugaan keterlibatan pinjol dalam program kerja sama kegiatan Festival Budaya tersebut.

“OJK juga telah meminta pihak DEMA UIN Raden Mas Surakarta dan PUJK untuk menyampaikan informasi dan dokumen pendukung lainnya guna memperjelas kasus ini,” tulis pernyataan resmi OJK, Minggu (13/8/2023).

Baca Juga: OJK Usut Kasus Mahasiswa Baru UIN Surakarta Wajib Daftar Pinjol

2. Pendaftaran pinjol harus berdasarkan kebutuhan masyarakat

OJK Terus Periksa UIN Surakarta Soal Maba Wajib Daftar Pinjolilustrasi pinjaman online (IDN Times/Aditya Pratama)

OJK menyatakan, pendaftaran atau penawaran pinjol harus didasarkan kebutuhan dan kemampuan calon konsumen. Apabila terbukti hal ini dilanggar, maka OJK akan menindak pihak pinjol tersebut.

“OJK akan terus memantau kasus ini dan melakukan langkah-langkah pengawasan, serta tindakan tegas apabila terbukti adanya keterlibatan PUJK dan pelanggaran ketentuan pelindungan konsumen khususnya, seperti tidak adanya penawaran yang sesuai kebutuhan dan kemampuan calon konsumen ataupun tata cara PUJK dalam memasarkan produk dan jasa keuangan dan keamanan serta kerahasiaan data pribadi konsumen,” tulis OJK.

3. DEMA UIN RM Said Surakarta dapat sponsorship Rp160 juta dari pinjol

OJK Terus Periksa UIN Surakarta Soal Maba Wajib Daftar Pinjol(IDN Times/Aditya Pratama)

Di sisi lain, Dewan Kode Etik UIN Raden Mas Said menemukan surat nota kesepahaman antara DEMA dan pihak sponsorship pinjol. Dalam surat tersebut, ditemukan nominal yang sangat fantastis, yakni sebesar Rp160 juta.

Ketua Dewan Kode Etik UIN Raden Mas Said yang juga merupakan Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan, Alumni, dan Kerjasama Prof Dr KH KP Syamsul Bakri Wironagoro mengatakan, pembina DEMA memperoleh data MoU antara mahasiswa dan pihak sponsorship, yang mencapai nominal Rp160 juta.

“Baru tadi dari dosen yang kebetulan pembina DEMA memperoleh data MoU antara mahasiswa dengan pihak sponsorship. Itu kompensasi Rp160 juta, dari satu (sponsor), saya lupa, tadi dari 3 (sponsor), ini salah satunya,” ungkapnya, Rabu (9/8/2023).

Lebih lanjut, Prof Syamsul menegaskan, mahasiswa tidak berhak untuk melakukan penandatanganan MoU, apalagi ada nominal di dalam nota kesepahaman yang dimaksud. Lantaran kegiatan penyelenggaraan Pengenalan Budaya Akademik dan Kemahasiswaan (PBAK) sebenarnya juga telah dibiayai oleh universitas.

“PBAK semuanya ditanggung oleh universitas, ada nominal yang besar sekali, padahal ada fakultas yang nyari sponsorship sebesar itu, itu kan rawan macam-macam. Itu kan rawan, mengapa sponsorship bisa sebesar itu,” jelasnya.

Baca Juga: Kepala BPIP Berikan Pembinaan Pancasila UIN K.H. Achmad Siddiq Jember 

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya