Pemerintah Bantah UU Cipta Kerja Tak Sesuai UUD 1945, Ini Argumennya

Bantahan disampaikan dalam sidang di Mahkamah Konstitusi

Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto membantah anggapan yang menyebutkan bahwa Undang Undang (UU) Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) atau Omnibus Law bertentangan dengan UUD 1945.

Adapun, anggapan tersebut muncul sebagai salah satu gugatan yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pengesahan UU Cipta Kerja oleh DPR RI.

"Pemerintah tidak sependapat dengan para pemohon karena Undang Undang Cipta Kerja telah melalui tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana ditentukan dalam Undang Undang 12 tahun 2011," ujar Airlangga dalam sidang perkara gugatan terhadap UU Ciptaker di MK, yang digelar secara virtual, Kamis (17/6/2021).

Kesesuaian tersebut kemudian dibuktikan Airlangga lewat beberapa pernyataan yang mendukung bahwa pemerintah dan DPR telah menyusun UU Ciptaker lewat beberapa tahapan.

Baca Juga: Jokowi Minta MK Tolak Semua Gugatan tentang UU Cipta Kerja

1. Tahap perencanaan dan penyusunan

Pemerintah Bantah UU Cipta Kerja Tak Sesuai UUD 1945, Ini ArgumennyaTujuh tahap pembahasan UU Cipta Kerja (IDN Times/Arief Rahmat)

Pada tahap ini, Airlangga mengakui bahwa pemerintah menyusun naskah akademik dan draft Rancangan Undang Undang (RUU) Ciptaker yang telah diselaraskan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional Kemenkumham.

"RUU Ciptaker yang diajukan ke DPR telah disepakati dalam rapat paripurna DPR untuk masuk ke dalam prolegnas jangka menengah 2020-2024 dan ditetapkan dg surat keputusan DPR RI nomor 46/DPR/RI/1/2019-2020," imbuhnya.

Setelah itu, lanjut Airlangga, rapat paripurna penyusunan prolegnas prioritas tahun 2020 pada tanggal 22 Januari 2020 telah menyetujui bahwa UU Ciptaker masuk ke dalam prolegnas prioritas 2020 dan ditetapkan dengan surat keputusan DPR RI Nomor 1/DPR-RI/2/2019-2020.

Kemudian, pada tahap penyusunan, Airlangga menjelaskan bahwa Presiden Joko "Jokowi" Widodo melalui surat nomor R-06/Pres/02/2020 tertanggal 7 Februari 2020 kpd Ketua DPR RI menyampaikan RUU Ciptaker yang telah disusun berdasarkan kajian dalam naskah akademik agar dibahas dalam sidang DPR RI.

"Hal ini guna mendapatkan persetujuan dengan prioritas utama dan menunjuk beberapa menteri yang mewakili presiden dalam pembahasan dengan DPR RI," kata Airlangga.

2. Tahap pembahasan dan pengesahan

Pemerintah Bantah UU Cipta Kerja Tak Sesuai UUD 1945, Ini ArgumennyaMenko Perekonomian Airlangga Hartarto didampingi Menkumham Yasonna Laoly dan Menteri Keuangan Sri Mulyani menerima laporan akhir pembahasan tingkat II RUU Cipta Kerja pada Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (5/10/2020). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

Di dalam tahap pembahasan, Airlangga menyatakan bahwa pemerintah dan DPR terlibat pembicaraan tingkat satu dan dua.

Pada pembicaraan tingkat satu, pemerintah, disebut Airlangga bersama DPR melalui panitia kerja (panja) dan Badan Legislasi Pembahasan RUU Ciptaker telah melakukan serangkaian rapat sejak 14 April 2020 hingga 3 Oktober 2020 atau pada saat pengambilan keputusan pembicaraan tingkat satu.

Kemudian, pada pembicaraan tingkat dua dilakukan dalam rapat paripurna DPR RI guna pengambilan keputusan RUU Ciptaker menjadi UU Ciptaker pada 5 Oktober 2020.

Pada saat itu, enam fraksi di DPR yakni Golkar, Gerindra, Nasdem, PKB, PAN, dan PPP menyatakan menerima dan setuju atas perubahaan RUU Ciptaker menjadi UU Ciptaker, sedangkan dua fraksi lainnya, yakni Demokrat dan PKS menolak hal tersebut.

Airlangga menjelaskan, baik pembicaraan tingkat satu dan dua semuanya bisa disaksikan secara jelas oleh masyarakat sehingga tidak ada hal yang ditutup-tutupi terkait pengesahan RUU Ciptaker menjadi UU Ciptaker.

"Pembahasan RUU Ciptaker dalam panja yang bersifat terbuka untuk umum selain dapat dihadiri secara fisik oleh masyarakat dengan protokol kesehatan dan juga dapat diakses melalui media elektronik seperti kanal TV Parlemen dan Youtube," tuturnya.

Kemudian pada tahap pengesahan, Ketua DPR RI melalui surat nomor LG/12046/DPR-RI/10/2020 tanggal 5 Oktober 2020 menyampaikan kepada Presiden Jokowi bahwa RUU Ciptaker telah mendapatkan persetujuan bersama untuk memperoleh pengesahan.

Berikutnya, berdasarkan ketentuan pasal 73 ayat 1 UU 12/2011, Presiden Jokowi telah melakukan pengesahan UU Ciptaker pada tanggal 2 November 2020.

Baca Juga: Bahas Investasi dengan Kanselir Jerman, Jokowi Pamerkan UU Cipta Kerja

3. Tahap pengundangan dan penyebarluasan

Pemerintah Bantah UU Cipta Kerja Tak Sesuai UUD 1945, Ini ArgumennyaAksi UU Cipta Kerja (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Selanjutnya pada tahap pengundangan, Airlangga menjelaskan bahwa UU Ciptaker telah disahkan pada 2 November 2020. Kemudian dilakukan pengundangan dalam lembara Negara Republik Indonesia nomor 245 tahun 2020 dan tambahan lembaga Negara Republik Indonesia nomor 6.573 tahun 2020.

Lalu pada tahap penyebarluasan, Airlangga mengakui bahwa pemerintah melakukan berbagai macam cara untuk menyebarluaskan informasi tentang UU Ciptaker tersebut.

"Pemerintah telah melakukan penyebarluasan Undang Undang Cipta Kerja, baik melalui kegiatan sosialisasi, maupun pemuatan dalam situs berbagai kementerian. Pemerintah juga telah melakukan sosialisasi Undang Undang Cipta Kerja di berbagai kota seperti Jakarta, Palembang, Bali, Surabaya, Banjarmasin, Manado, Medan, Yogyakarta, Makassar, Pontianak, Semarang, Bandung, Lombok, Ternate, dan Batam," sambungn dia.

Oleh karena itu, berdasarkan fakta-fakta tersebut, Airlangga menyatakan bahwa gugatan yang menyatakan UU Ciptaker tidak sejalan dengan konstitusi adalah tidak benar.

"Dalil para pemohon yang menyatakan pembentukan Undang Undang Cipta Kerja tidak sejalan dengan konstitusi sebagaimana diatur dalam pasal 20 ayat 2, pasal 22A UUD 1945 dan tidak sesuai prosedur pembentukan perundang-undangan yang diatur dalam Undang Undang 12/2011 dan Undang Undang 17/2014 merupakan dalil yang tidak terbukti, tidak beralasan, dan tidak berdasar atas hukum," paparnya.

Baca Juga: Jokowi Banggakan Omnibus Law di World Economic Forum

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya