Pemotor yang Terlibat Kecelakaan Truk di Jaksel Tak Bisa Pakai BPJS

Para pemotor ibarat sudah jatuh malah tertimpa tangga

Jakarta, IDN Times - Para korban kecelakaan motor versus truk di Lenteng Agung, Jakarta Selatan, dipastikan tidak dapat menggunakan BPJS Kesehatan untuk pengobatan di klinik atau rumah sakit.

BPJS Kesehatan pada dasarnya bisa digunakan untuk peserta yang mengalami kecelakaan lalu lintas. Klaim BPJS Kesehatan untuk pengobatan akibat kecelakaan lalu lintas bisa dilakukan selama korban adalah peserta aktif BPJS Kesehatan dari segmen mana pun.

Namun, dalam hal kecelakaan motor versus truk di Lenteng Agung, BPJS Kesehatan tidak bisa digunakan karena termasuk jenis kecelakaan lalu lintas ganda dan juga kecelakaan akibat kelalaian. Berikut penjelasannya:

Baca Juga: Jasa Raharja Tak Beri Santunan Kecelakaan Truk di Lenteng Agung

1. Kecelakaan lalu lintas ganda dan kecelakaan lalu lintas akibat kelalaian

Pemotor yang Terlibat Kecelakaan Truk di Jaksel Tak Bisa Pakai BPJSIlustrasi kecelakaan truk. (IDN Times/Aditya Pratama)

BPJS Kesehatan tidak bisa digunakan untuk mengeklaim pengobatan akibat kecelakaan lalu lintas tunggal akibat kelalaian.

Kelalaian tersebut seperti mengantuk ketika tengah berkendara atau menyeberang tidak pada tempatnya atau bisa juga karena menerobos lampu lalu lintas. Kelalaian juga termasuk melawan arah ketika berkendara.

Jenis kecelakaan berikutnya yang pengobatannya tidak bisa menggunakan BPJS Kesehatan adalah kecelakaan lalu lintas ganda. Kecelakaan tersebut biasanya terjadi antara dua kendaraan atau lebih.

Selain itu, kecelakaan ganda juga bisa terjadi antara pengemudi kendaraan dengan pejalan kaki atau pengguna jalan lain.

Untuk kasus kecelakaan motor versus truk tersebut dipastikan termasuk jenis kecelakaan lalu lintas ganda dan kecelakaan lalu lintas akibat kelalaian.

Hal itu sesuai dengan pernyataan Kakorlantas Polri, Irjen Pol Firman Shantyabudi bahwa kecelakaan yang terjadi diawali dengan pelanggaran para pengemudi sepeda motor yang melawan arus.

“Ketidaktaatan pengendara roda dua terhadap aturan yang berlaku menjadi salah satu penyebab terjadinya kecelakaan," kata Firman.

Baca Juga: Polisi: Pemotor Lawan Arah di Lenteng Agung Berpotensi Tersangka

2. Jasa Raharja pastikan korban kecelakaan tidak mendapatkan santunan

Pemotor yang Terlibat Kecelakaan Truk di Jaksel Tak Bisa Pakai BPJSLogo Jasa Raharja (Dok. Jasa Raharja)

Selain tidak bisa menggunakan BPJS Kesehatan, korban kecelakaan tersebut juga tidak akan mendapatkan santunan dari PT Jasa Raharja.

Direktur Utama Jasa Raharja, Rivan A. Purwantono menyatakan penyebab kecelakaan tidak mendapat jaminan dari negara sesuai dengan Undang-Undang tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu-Lintas Jalan.

“Jika merujuk pada UU No 34/1964 jo PP no 18/1965, bahwa bagi pengemudi/pengendara yang mengalami kecelakaan dan merupakan penyebab terjadinya tabrakan dua atau lebih kendaraan bermotor, maka Jasa Raharja tidak menjamin," kata Rivan dikutip dari keterangan resmi, Rabu (23/8/2023).

Baca Juga: Kronologi Truk Tabrak 7 Motor di Jaksel, gara-gara Pemotor Lawan Arah

3. Kategori korban kecelakaan yang tak berhak dapat santunan

Pemotor yang Terlibat Kecelakaan Truk di Jaksel Tak Bisa Pakai BPJSIlustrasi Kecelakaan Kendaraan. (IDN Times/Aditya Pratama)

Lebih rinci, Jasa Raharja membeberkan sejumlah kategori korban kecelakaan lalu lintas lain yang tidak berhak mendapat santunan, sebagai berikut:

  • Korban kecelakaan tunggal
  • Korban kecelakaan karena menerobos palang pintu kereta api
  • Korban yang mengalami kecelakaan terbukti sedang melakukan kejahatan (contoh: maling yang mengebut di jalan karena ingin kabur)
  • Korban Kecelakaan yang terbukti mabuk
  • Korban kecelakaan yang disengaja karena bunuh diri atau percobaan bunuh diri
  • Korban celaka karena mengikuti perlombaan kecepatan, seperti lomba balap mobil dan lomba balap motor.
  • Oleh karena itu, Jasa Raharja mengimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk selalu menaati peraturan lalu lintas dan berkendara dengan tertib.

“Dengan demikian, diharapkan dapat menjaga keselamatan bersama dan mencegah terjadinya insiden-insiden serupa di masa mendatang,” ucap Rivan.

Baca Juga: Kecelakaan di Tikungan 10 Sirkuit Mandalika, Pembalap Jepang Meninggal

4. Kronologi kecelakaan truk vs sepeda motor di Lenteng Agung

Pemotor yang Terlibat Kecelakaan Truk di Jaksel Tak Bisa Pakai BPJSIlustrasi kecelakaan motor. (IDN Times/Sukma Shakti)

Sebanyak tujuh pengendara motor tertabrak truk di Jalan Raya Lenteng Agung, Jagakarsa, Jakarta Selatan, arah Depok, pada Selasa (22/8/2023), sekitar pukul 07.00 WIB.

Polres Metro Jakarta Selatan menyatakan kecelakaan bermula ketika truk yang dikendarai AS melaju dari utara menuju selatan.

Saat tiba di tempat kejadian perkara (TKP), ada beberapa pengendara motor melawan arah. Kecelakaan antara truk dan pemotor pun terjadi. Kecelakaan itu tepat di depan Halte Wijaya Kusuma.

Akibat tabrakan itu, sebanyak 5 orang terluka, terdiri dari 3 orang luka berat, dan 2 korban luka ringan.

Topik:

  • Dheri Agriesta

Berita Terkini Lainnya